Alat Vital Bocah Terpotong Saat Sunat, Polisi Tetapkan Mantri sebagai Tersangka

Polres Pekalongan sudah menetapkan tersangka dalam kasus putusnya alat vital seorang bocah saat dikhitan.

capture Video tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, PEKALONGAN - Polres Pekalongan sudah menetapkan tersangka dalam kasus putusnya alat vital seorang bocah saat dikhitan.

Adalah sang mantri bernama Bardi (70) dijerat menggunakan pasal malapraktik yang berujung pada putusnya kepala kemaluan seorang bocah berinisial MI (9) warga Kabupaten Pekalongan terputus, Senin (10/9/2018).

Tersangka bernama Bardi (70) pensiunan PNS atau ASN di Puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Bardi dinyatakan lalai dan merugikan pasien sehingga pihak berwajib menjerat mantri tersebut dengan pasal 360 KHUP dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menerangkan Bardi tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) kedokteran.

VIDEO- Kronologis Kejadian Mantri Sunat Salah Potong Alat Vital

"Kejadian di rumah korban pada 30 Agustus, karena saat proses khitan ujung kemaluan korban terpotong sekitar 2 sentimeter pihak keluarga melaporkan ke Polres Pekalongan 5 September lalu," jelasnya.

Selain tak mempunyai STR, Badri juga tidak mempunyai surat ijin praktik perawat sehingga Polres menyatakan kegiatan mantri tersebut ilegal.

"Memang tersangka sudah membuka praktik khitan dari tahun 1973 dan ratusan anak sudah dikhitan oleh tersangka. Namun karena kelalaian tersangka merugikan pihak lain," katanya.

AKBP Wawan menambahkan, Badri hanya lulusan SMP dan pernah bekerja di Puskesmas Doro hingga masa pensiun tahun 2003.

"Di Puskesmas Doro, Badri merupakan perawat tingkat SMP. Usai pensiun Badri kerap menerima panggilan untuk melakukan khitan di daerahnya, kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan khitan untuk melakukan proses tersebut ke spesialis atau rumah sakit agar tidak merugikan pasien lagi," timpalnya.

Sebelumnya diwartakan, MI (9), bocah kelas 3 SD di Kecamatan Karangdadap, Pekalongan diduga menjadi korban malapraktik.

VIDEO- Polisi Tetapkan Mantri Sunat sebagai Tersangka

Diunggah akun Facebook Yuni Rusmini, MI kehilangan bagian ujung kemaluannya yang terpotong saat disunat oleh mantri menggunakan alat khitan laser.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved