Pengembang Masih Tunggu Perubahan RTRW Samarinda Terbaru, Baru Bisa Membangun
Persoalan ini pun sudah disikapi DPD Real Estate Indonesia (REI) Kaltim, dengan bersurat ke Pemkot Samarinda.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebagian para pengembang perumahan di Samarinda, untuk sementara tak bisa mengembangkan usahanya.
Persoalan lahan jadi penghambat.
Meski sudah dimiliki, sebagian lahan yang akan dibangun pengembang tersebut masuk dalam zona hijau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda, yang sudah direvisi.
Persoalan ini pun sudah disikapi DPD Real Estate Indonesia (REI) Kaltim, dengan bersurat ke Pemkot Samarinda.
Meski demikian sampai saat ini surat yang dilayangkan REI tersebut belum dibalas.
"Belum ada jawaban atas surat kami. Informasinya masih dibahas dan diteruskan ke Kementrian ATR (Agraria dan Tata Ruang)," kata Ketua DPD REI Kaltim, Bagus Susetyo.
Meski demikian, Pemkot maupun Kementrian ATR, kata Bagus, sudah berjanji akan memberikan waktu revisi, terhitung 6 bulan sejak revisi terbaru dilakukan.
"Biasanya kan lima tahun baru RTRW bisa ditinjau kembali. Tapi ini diberikan waktu 6 bulan. Jadi kami tidak harus menunggu lima tahun," urai Bagus.
Baca juga:
Pendaftaran CPNS di SSCN.BKN.GO.ID Dibuka Besok! Ini Kiat Hindari Traffic Padat dan Server Down
Simak Prediksi dan Jadwal Liga Champions - Laga Pembuka Grup C: Liverpool Vs PSG
Militer Filipina Bebaskan Tiga Nelayan RI yang Jadi Korban Penculikan Abu Sayyaf 2017
Kecewa Lihat Performa Tim Kontra Fulham, Pep Guardiola Potong Hari Libur Manchester City
Dengan demikian, pengembang belum bisa melakukan perluasan pembangunan, hingga RTRW yang ada ditinjau kembali.