Pengembang Masih Tunggu Perubahan RTRW Samarinda Terbaru, Baru Bisa Membangun

Persoalan ini pun sudah disikapi DPD Real Estate Indonesia (REI) Kaltim, dengan bersurat ke Pemkot Samarinda.

Penulis: Rafan Dwinanto |
ISTIMEWA
Ketua DPD REI Kaltim Bagus Susetyo. 

"Untuk pembangunan dengan permohonan lama, itu bisa. Tapi untuk mengembangkannya, itu tak bisa," katanya lagi.

Pasalnya, dalam izin site plan yang diajukan, lahan milik pengembang harus bebas dari zona hijau dalam RTRW.

"Memang tidak menguntungkan pengembang. Sehingga kita harus menunggu dulu perubahan RTRW," kata Bagus.

Lahan milik pengembang yang masuk dalam zona hijau dalam revisi RTRW Samarinda ini, lanjut Bagus, tersebar hampir di semua kecamatan di Samarinda.

"Hampir semua kecamatan ada, seperti Kecamatan Sei Keledang, Samarinda Utara, dan lainnya," tutur Bagus.

Sekadar informasi, Pemkot Samarinda belum lama ini merevisi RTRW. Dalam revisi baru tersebut, sebagian lahan milik masyarakat, termasuk pengembang masuk dalam zona hijau, alias tidak bisa dibangun.

Pengembang pun merasa dirugikan, lantaran lahan tersebut merupakan hak milik pribadi, yang juga didapatkan dengan cara membeli.

"Sebelumnya lahan itu tidak masuk zona hijau saat kami beli. Tetapi dalam RTRW terbaru tiba-tiba masuk. Jadi lahan itu tak bisa digunakan," kata Bagus, beberapa waktu lalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved