Abu Tours Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar, Bagaimana Nasib Jamaahnya?
PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah, dinyatakan pailit
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Niaga Makassar resmi menyatakan PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah, dinyatakan pailit
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar, yang dipimpin langsung Budiansyah dan dua hakim anggota lainya, Kamis (20/09/2018).
Majelis Hakim Niaga Makassar menganggap proses perdamaian PKPU pihak pemohon dan termohon tidak menemukan titik terang atau penyelesaian masalah.
Baca: Istri Bos Abu Tours jadi Tersangka, Diduga Sembunyikan Uang Jamaah
"Mengadili PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan Asharia berada dalam pailit dari segala akibat hukum," kata Budiansya dalam putusanya.
Pemohon yang mengajukan PKPU, yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah. Ketiga agen jamaah ini mewakili 1.282 calon jamaah Abutours.
Sementara pihak termohon adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah.
Termohon PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan istrinya dinyatakan pailit karena tidak memiliki itikad baik untuk mengajukan proposal perdamaian.
Baca: 6.142 Jemaah Abu Tours Kaltim Gagal Umroh, Bagi Takjil Berharap Bisa ke Tanah Suci
Selain memutuskan pailit, Pengadilan Niaga Makassar juga langsung menunjuk hakim pengawas dan kurator.
Sehari sebelumnya Hamzah Mamba juga mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar.
Hamzah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan penipuan, penggelapan dan tjndak pencucian uang 96 ribu jamaah. (Sanl
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: PN Makassar Nyatakan PT Abu Tours Pailit, http://makassar.tribunnews.com/2018/09/20/breaking-news-pn-makassar-nyatakan-pt-abu-tours-pailit.