Pileg 2019

13 dari 16 Parpol Usung Caleg Eks Koruptor, Berikut Daftarnya

Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif.

TribunKaltim/Samir
Ilustrasi - peringatan antikorupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara gelar bagi-bagi brosur 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif.

Hal ini terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018) kemarin.

Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.

Hanya PKB, PPP dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.

Dibanderol Rp 4 Jutaan, Ini Keunggulan OPPO F9, Xiaomi Pocophone F1, dan Vivo V11 Pro!

Berikut daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi:

1. Partai Gerindra

Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus
Ferizal, dapil Belitung Timur
Mirhammuddin, dapil Belitung Timur

2. PDI-P

Idrus Tadji, dapil Poso 4

3. Partai Golkar

Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
Heri Baelanu, dapil Pandeglang
Dede Widarso, dapil Pandeglang
Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una

4. Partai Nasdem

Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4
Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3

5. Partai Garuda

Julius Dakhi, dapil Nias Selatan
Ariston Moho, dapil Nias Selatan

6. Partai Berkarya

Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1
Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3

7. PKS

Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2

8. Partai Perindo

Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
Zukfikri, dapil Pagar Alam 2

Hari Ini Ambil Nomor Urut Capres di KPU, Wakil Ketum Gerindra Minta Pendukung Prabowo-Sandi Tenang

9.PAN

Abd Fattah, dapil Jambi 2
Masri, dapil Belitung Timur 2
Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3
Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2

13. Partai Hanura

Midasir, dapil Jawa Tengah 4
Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
Warsit, dapil Blora 3
Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4

14. Partai Demokrat

Jones Khan, dapil Pagar Alam 1
Jhony Husban, dapil Cilegon 1
Syamsudin, dapil Lombok Tengah
Darmawaty Dareho, dapil Manado 4

15. PBB

Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

 Ketua GNPF Sebut Kapitra Ampera Bohong, Ternyata Ini Alasan Habib Rizieq Belum Pulang ke Indonesia

16. PKPI

Matius Tungka, dapil Poso 3
Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara

Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.

Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.

Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol. Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved