CPNS 2018

Pemerintah Akhirnya Berikan Solusi Bagi Honorer yang tak Lulus Tes CPNS 2018

Di tengah euforia pendaftaran CPNS, sejumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia justeru harap-harap cemas tentang nasibnya.

Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu terakhir, masyarakat tengah disibukkan dengan proses pendaftaran CPNS 2018.

Ada yang sibuk mengurus kelengkapan berkas dan ada juga yang sibuk mencarif formasi yang cocok nantinya.

 Di tengah euforia pendaftaran CPNS, sejumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia justeru harap-harap cemas tentang nasibnya.

Nasib honorer yang tak masuk persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 yang dilakukan hanya lewat link sscn.bkn.go.id jadi perbincangan.

Adanya persyaratan, terutama batasan umur seolah menyingkirkan kesempatan mereka jadi PNS dan ikut pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.

Baca: Kejaksaan Buka 309 Formasi CPNS 2018 untuk Lulusan SMA, Begini Caranya Daftar di sscn.bkn.go.id,

Nah, ada solusi yang diberikan pemerintah pada honorer yang tak masuk Pendaftaran CPNS 2018 karena tak bisa memenuhi persyaratan.

Konferensi pers terkait rekrutmen CPNS 2018 kembali digelar pada Jumat 21 September 2018.

Tidak hanya Kepala BKN yang hadir dalam kesempatan hari ini.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kepala Staf Presiden, Menpan RB, Mendikbud, dan Kepala BPKP.

Dalam kesempatan tersebut mereka menjelaskan persoalan tenaga honorer yang terus menjadi pertanyaan banyak orang.

Konferensi pers diunggah lewat video live streaming akun media sosial BKN.

Pemerintah memberikan solusi persoalan tenaga honorer dengan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan diadakan setelah proses CPNS 2018 selesai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menjelaskan beberapa poin terkait persoalan tenaga honorer tersebut.

 Berdasarkan video yang diunggah BKN (21/9/2018) Menpan-RB Syafruddin menjelaskan, "Pemerintah memberikan solusi yaitu menetapkan peraturan Pemerintah Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), itu akan dilakukan setelah ujian CPNS 2018 selesai."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved