Kebohongan Ratna Sarumpaet
Buru Penyebar Hoaks, Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana Siber
Setyo mengatakan bahwa Polri telah menerima lima laporan mengenai dugaan pidana hoaks dan ujaran kebencian.
Buru Penyebar Hoaks, Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana Siber
TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku penanggungjawab bidang keamanan dalam negeri telah membentuk suatu kesatuan baru guna menangkap para penyebar hoaks.
Dilansir TribunWow.com dari setkab.go.id pada Kamis (4/10/2018), Polri telah membentuk kesatuan baru yang bertugas melaksanakan patroli di dunia maya atau cyber patroli.
Kesatuan tersebut memiliki tujuan untuk mencegah penyebaran hoaks, berita yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
"Kesatuan itu adalah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Drs. Setyo Wasisto.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan pada Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) di Aos Cozy Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Baca juga:
Umuh Muchtar Curiga Ada Segelintir Orang di PSSI yang Bernafsu Bubarkan Persib Bandung
Ini Kebutuhan Riil Para Pengungsi yang Mengunggu Jadwal Keberangkatan di Bandara SAMS Sepinggan
Ternyata Ini Alasan di Balik Keputusan WO Kento Momota pada Perempat Final Korea Open
Soal Logistik Bantuan Luar Negeri, Gubernur Kaltim Isran Noor: Kami Prasangka Baik Saja
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikais dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken mengingatkan, bahwa hoaks sangat berbahaya bagi bangsa dan negara.
"Hoaks menghabiskan energi kita, energi positif yang seharusnya untuk hal yang bermanfaat, digunakan untuk hal yang bisa memecah belah bangsa," kata Niken.
Niken berharap agar semua kalangan harus turut serta dalam pemberantasan hoaks agar tidak semakin menyebar dan membuat resah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin menunjuk contoh yaitu pengungkapan berita palsu mengenai penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.