Kebohongan Ratna Sarumpaet
Begini Tanggapan Polda Metro Jaya soal Rencana Pengajuan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet rencananya bakal mengajukan penangguhan penahanan ke tahanan kota.
Begini Tanggapan Polda Metro Jaya soal Rencana Pengajuan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet
TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, rencananya bakal mengajukan penangguhan penahanan ke tahanan kota.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mempersilakan pihak Ratna untuk melakukan hal tersebut. Menurut Argo, hal tersebut merupakan hak Ratna sebagai tersangka.
"Mengenai tahanan kota, permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka jadi silakan saja mengajukan berkaitan dengan tahanan kota," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/10/2018).
"Penyidik akan menilai apakah itu dikabulkan atau tidak. Penyidik yang akan menilai, tapi permohonan silakan diajukan," kata Argo.
Bermarkas di Balikpapan, Viking: Saksi Sejarah Persib Bandung Bakal Juara di Tanah Borneo
Fadli Zon Kirim Pertanyaan Terbuka ke Lagarde soal Manfaat Pertemuan IMF-World Bank bagi RI
Seperti diketahui, kuasa hukum Ratna Sarumpaet berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sebenarnya permohonan hendak diajukan pada Sabtu 6 Oktober 2018 lalu namun batal.
Alasan Ratna mengajukan hal itu karena alasan harus menjalani pengobatan secara rutin.
Keluarga beralasan kesehatan Ratna akan terganggu bila tetap ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (TribunWow)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapan Polda Metro Jaya soal Rencana Pengajuan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet