Darurat Narkoba
Ketahuan Petugas BNN Simpan Sabu di Celana Dalam, Begini Nasib Warga Balikpapan
Kurir sabu di Balikpapan dibekuk petugas BNN baru-baru ini. Sutrisno alias Gopak diamankan di kawasan Pelabuhan Speed Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kurir sabu di Balikpapan dibekuk petugas BNN baru-baru ini. Sutrisno alias Gopak diamankan di kawasan Pelabuhan Speed Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Narkotika jenis sabu seberat 56,4 gram disita petugas dari tangan Sutrisno.
"Tersangka sempat ingin mengelabuhi petugas, dengan menyimpan paket sabu di celana dalam. Namun tak berhasil," kata Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud, Senin (5/10/2018).
Khabib Nurmagomedov, Sang Penakluk Conor McGregor, Ini Kisah Saat Ronaldo Ikuti Khabib Ucap Salam
Pengungkapan bermula saat petugas BNN mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Kampung Baru.
Saat itu Sutrisno melintas. Petugas yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari Sutrisno, mendatangi dirinya.
Saat ditanyai petugas Sutrisno semakin gugup. Seperti ada yang disembunyikan.
Pertanyaan petugas juga tak dijawab dengan benar. Ia pun mengelak tudingan petugas.
Dikalahkan Marc Marquez di MotoGP Thailand 2018, Ini Komentar Andrea Dovizioso
Petugas pun ambil tindakan penggeledahan. Sutrisno yang mengelak, semakin menambah kecurigaan petugas.
Walhasil, paket sabu besar bersembunyi di balik celana dalamnya.
Sutrisno menciut, ia pasrah saat petugas berhasil menemukan paketan sabu miliknya.
Penantian Sutopo Terjawab saat Raisa Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Begini Reaksi Humas BNPB
Tak sampai di sana, saat dilakukan pengembangan ke rumah Sutrisno. Petugas pun kembali mendapati ratusan butir obat-obatan terlarang.
"Langsung kami bawa ke kantor. Diproses lebih lanjut, ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selama 14 Tahun, Kakek Asal Yogyakarta Ini Setia Dorong Kursi Roda Istrinya untuk Terapi Ginjal
Bukan Pertama Kali Ratna Sarumpaet Ditahan, Atiqah Hasiholan Sempat Sebut Ibunya Penjahat Bangsa
Atas perbuatannya Sutrisno dijerat pasal 112 (2) subs pasal 114 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)