Beredar Grup Gay Balikpapan di Facebook, Pemkot Diminta Lakukan Langkah Ini

Belakangan ini, masyarakat Kota Balikpapan dihebohkan dengan beredarnya grup Facebook 'Kumpulan Pin Gay Balikpapan'.

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Presidium Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Balikpapan Dr Abdul Rais SH MH saat memberikan keterangan pers 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belakangan ini, masyarakat Kota Balikpapan dihebohkan dengan beredarnya grup Facebook 'Kumpulan Pin Gay Balikpapan'.

Semua pihak mengecam dan minta aparat untuk menyelidiki keberadaan kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Trangander) di Balikpapan. Wakil Walikota Rahmad Mas'ud berharap aparat kepolisian melacak kelompok gay tersebut.

"Karena pasti jelas, agama sudah pasti melarang. Saya atas nama Pemkot, tak ingin azab Allah itu terjadi di Balikpapan," ujarnya.

Rahmad pun meyakini bahwa masyarakat Balikpapan akan berpikiran sama dengan pemkot, yakni menolak adanya kelompok gay di Balikpapan.

Baca: Penyelidikan Sementara, Polisi Belum Temukan Aktivitas Kelompok Gay di Balikpapan

Kecaman terhadap keberadaan grup Gay Balikpapan juga disampaikan Ketua Gerakan Pengawal Fatwa (GPF) Kota Balikpapan DR H Abdul Rais SH. "Keberadaan kelompok gay atau LGBT di Balikpapan tak bisa ditolerir. Ini adalah penyakit masyarakat yang harus ditangani," kata Rais, Jumat (12/10/2018).

Dia mendesak Pemkot Balikpapan melakukan langkah represif terhadap kelompok LGBT dengan melakukan razia ke sejumlah tempat yang diduga sebagai lokasi berkumpulkan kaum LGBT. GPF siap turun bersama aparat terkait, Satpol PP, Polisi dan TNI untuk merazia tempat-tempat tersebut.

"Kami siap turun, tapi berada di balakang aparat hukum yang berhak melakukan tindakan represif. Ada beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat berkumpulnya kaum LGBT ini," tegas Komandan Menwa Mulawarman Kaltim ini.

Selain itu, membasmi kaum LGBT di Balikpapan perlu adanya peraturan yang bisa menjadi acuan untuk penegakaan hukum.

Baca: Nadya Almira Relakan Suami Menikah Lagi, Tulis Pesan Ini untuk Para Istri yang tak Bahagia

Menurut Rais, kaum LGBT bisa dilihat dari perilakunya. Jika ada aturan hukum, seperti peraturan daerah (Perda), orang-orang yang berperilaku menyimpang ini bisa dikenai sanksi hukum, minimal tindak pidana ringan (Tipiring).

Ditegaskan Rais, persoalan LGBT bukan hanya urusan agama, tapi juga pemerintah. Tidak ada satu agama pun yang memperbolehkan keberadaan LGBT. Keberadaan Perppu Kebiri harusnya tidak hanya berlaku bagi korban di bawah umur. Melainkan harus juga diberlakukan dalam pidana umum.

Baca: Kabar dari Khabib Nurmagomedov, Dapat Tawaran dari WWE, Begini Reaksi Netizen

"Kami sangat mendukung aparat untuk melacak keberadaan akun Facebook yang membuat grup Pin Gay Balikpapan ini. Jangan sampai kaum gay tumbuh di Balikpapan. Karena Allah akan murka jika keberadaan LGBT dibiarkan di Balikpapan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved