Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani tak Penuhi Panggilan Polda Jatim
Polda Jatim resmi menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik, Kamis (18/10/2018)
BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Jatim, Ini Kasusnya
TRIBUNKALTIM.CO, SURABAYA - Polda Jatim melalui Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) resmi menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018)
Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini. Namun dia tidak hadir.
"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.
Ditanya Kabar Rencana Pernikahan Maia Estianty, Begini Reaksi Ahmad Dhani
Polda Jatim Periksa Ahmad Dhani terkait Laporan Unggahan Video Idiot
Dilaporkan ke Polda Jatim atas Penipuan Rp 200 Juta, Ahmad Dhani: Bisnis Hiburan Lagi Sepi
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo, Kamis (18/10/2018).
Pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Informasinya, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech).
Ahmad Dhani, pada pemanggilan kedua ini tentang kasus dugaan ujaran kebencian di dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit.
Pemangilan Gus Nur terkait ujaran dugaan pencemaran nama baik dalam video yang menyinggung Nahdlatul Ulama.
Sebelumnya, Gus Nur juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait kasus serupa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya diagendakan pada hari ini sekira pukul 10.15 WIB.
"Keduanya yang bersangkutan ada jadwal pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).