Selain Teh Sariwangi, 3 Merek Legendaris Ini Juga Berakhir Tragis karena Terlilit Utang

Kabar mengejutkan datang dari perusahaan produsen teh merek Sariwangi. Sariwangi dinyatakan pailit atau bangkrut.

sariwangi.id
Selain Teh Sariwangi, 3 Merek Legendaris Ini Juga Berakhir Tragis karena Terlilit Utang 

Selain Teh Sariwangi, 3 Merek Legendaris Ini Juga Berakhir Tragis karena Terlilit Utang

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar mengejutkan datang dari perusahaan produsen teh merek Sariwangi.

Dilansir dari tribunnews.com pada Kamis (18/10/2018), Sariwangi dinyatakan pailit atau bangkrut.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Akibatnya ini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.

"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

ilustrasi teh sariwangi
ilustrasi teh sariwangi (ist)

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

Sebelum Sariwangi, ada beberapa perusahaan-perusahaan dengan merek yang terkenal juga mengalami bangkrut.

Ini 3 perusahaan Indonesia yang bangkrut karena terlilit utang:

1. Pabrik jamu legendaris Nyonya Meneer

Nyonya meneer
Nyonya meneer (Kompas.com)

Pabrik yang sudah berdiri sejak tahun 1919 kini dinyatakan bangkrut.

Sesuai laporan Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Agustus 2017, bahwa PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit.

Dilansir dari tribunnews.com pada 5/8/2017, perusahaan Nyonya Meneer memiliki hutang hingga Rp7,4 miliar.

Fakta lain yang terungkap perusahaan jamu legendaris ini tak mampu membayar kewajibannya sesuai perjanjian.

Anggota majelis hakim PN Niaga Semarang, Wismonoto, mengatakan, pihak penggugat mengajukan gugatan karena tidak puas atas proses pembayaran hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian damai.

Sumber: Intisari
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved