Ketahuan Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

"Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun, denda Rp 24 juta," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo,

Penyidik Sentra Gakkumdu menyerahkan berkas penyidikan kepada Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo di Polres Jakarta Utara, Kamis (18/10/2018).(Dokumentasi Pribadi/ Benny Sabdo) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Caleg DPRD DKI Jakarta David H Rahardja terancam hukuman dua tahun kurungan penjara karena diduga melakukan politik uang saat berkampanye pada Minggu (23/9/2018).

"Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun, denda Rp 24 juta," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo, Jumat (19/10/2018).

Benny mengatakan, David diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.

David tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara sehingga masih bisa berkampanye. 

"Si caleg ini dia juga kooperatif, artinya tidak ada indikasi mau melarikan diri dan seterusnya. Sejauh ini kooperatif, tidak ada penahanan," ujar Benny.

Sebelumnya, David ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitasnya membagi-bagikan minyak goreng saat berkampanye.

Meski menjadi tersangka, David masih dibolehkan berkampanye dan tidak didiskualifikasi dari kontestasi Pemilu 2019.

[Ardito Ramadhan]

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Terancam 2 Tahun Penjara",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved