CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018, Cara hitung Nilai Passing Grade Agar Lolos SKD CPNS 2018
Tahap CPNS 2018 selanjutnya selelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade)
Pendaftaran CPNS 2018, Cara hitung Nilai Passing Grade Agar Lolos SKD CPNS 2018
TRIBUNKALTIM.CO - Tahap CPNS 2018 selanjutnya selelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), cek & pelajari cara menghitungnya.
Tahap selanjutnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pendaftaran CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id sudah ditutup pada 15 Oktober 2018 lalu.
Thap SKD akan dilalui jika pelamar dinyatakan lolos administrasi.
Bagi yang lolos administrasi, nama peserta akan muncul di Pengumuman Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018, 21 Persen Pelamar tak Lolos Seleksi Administrasi, Lihat Daftarnya di Link Ini
Dalam proses SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi pelamar.
Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).
Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?
Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.
Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)