CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018, Cara hitung Nilai Passing Grade Agar Lolos SKD CPNS 2018

Tahap CPNS 2018 selanjutnya selelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade)

TRIBUN KALTIM/CAHYO WICAKSONO PUTRO
Ilustrasi - Tes seleksi CPNS 

TKP terdiri dari 35 soal.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU terdiri dari 30 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari 35 soal.

Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).

Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.

Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.

Sehingga berikut jumlah skor tertinggi tiap aspek yang diuji :

- TKP (35 soal x skor 5)= 175

- TIU (30 soal x skor 5)= 150

- TWK (35 soal x skor 5)= 175

Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.

Baca: Hari Ini Pengumuman Peserta Lolos Administrasi CPNS Kemenkumham 2018 di cpns.kemenkumham.go.id

 

bkngoidofficial
instagram.com/bkngoidofficial

Nilai ambang batas setiap formasi

Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved