CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018, Cara hitung Nilai Passing Grade Agar Lolos SKD CPNS 2018
Tahap CPNS 2018 selanjutnya selelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade)
TKP terdiri dari 35 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri dari 30 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri dari 35 soal.
Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).
Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.
Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.
Sehingga berikut jumlah skor tertinggi tiap aspek yang diuji :
- TKP (35 soal x skor 5)= 175
- TIU (30 soal x skor 5)= 150
- TWK (35 soal x skor 5)= 175
Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.
Baca: Hari Ini Pengumuman Peserta Lolos Administrasi CPNS Kemenkumham 2018 di cpns.kemenkumham.go.id

Nilai ambang batas setiap formasi
Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :