Kasus Suap Bupati Bekasi, KPK akan Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Perizinan Proyek Meikarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah petinggi Lippo Group.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah petinggi Lippo Group sebagai saksi untuk melihat peran korporasi terkait kasus dugaan suap perizinan dalam proyek pembangunan Meikarta.

"Tentu kami melihat keterkaitan dengan Meikarta. Sejauh mana keterkaitan manajemen Lippo dengan kegiatan OTT. Itu yang lebih tahu detail penyidik. Tapi saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo.

Terutama dilihat peran korporasinya," kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam.

Alexander menjelaskan, dalam OTT beberapa waktu lalu, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ikut terjerat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar.
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Hal itu, kata Alex, memunculkan dugaan minimnya kepatuhan dan pengawasan terkait aliran uang perusahaan.

"Jika ada aturan anti penyuapan pasti ketahuan, kalau petingginya memerintahkan memberikan sesuatu. Kalau mengacu pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung), korporasi bisa kena kalau tidak mencegah.

Mungkin itu yang didalami penyidik ya," kata dia. Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Meskipun sedang fokus pada penanganan dugaan suapnya, KPK akan melihat ada atau tidaknya peran korporasi terkait dugaan pemberian suap ke Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan pejabat Kabupaten Bekasi lainnya.

"KPK tentu akan melihat apakah ada tindakan korporasi yang dilakukan yang kemudian menjadi bagian di sana ada suap atau dugaan suap, atau itu tindakan personal. Tentu itu harus diidentifikasi secara lebih rinci pada proses penyidikan ini, itu yang bisa saya sampaikan," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Febri mencontohkan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Kamis (25/10/2018).

Mereka terdiri dari Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya, staf keuangan Lippo, hingga pegawai di dinas daerah. 

Dalam pemeriksaan itu, KPK juga menggali bagaimana proses pembahasan di internal Lippo terkait kepengurusan perizinan Meikarta.

"Yang kedua kami juga menelusuri dugaan suap tersebut sumber dananya dari mana. Dua hal itu yang jadi concern KPK dalam pemeriksaan saksi-saksi baik yang berasal dari Lippo ataupun yang berasal dari pemkab," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved