Operasi Zebra Hari Kedua di Samarinda, Dalam 2 Jam Ratusan Pengendara yang Melanggar Ditindak
Hari kedua Operasi Zebra Mahakam 2018, personel Satlantas Polresta Samarinda mendapati ratusan pelanggar lalu lintas.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Januar Alamijaya
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
Operasi Zebra Hari Kedua di Samarinda, Dalam 2 Jam Ratusan Pengendara yang Melanggar Ditindak
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hari kedua Operasi Zebra Mahakam 2018, personel Satlantas Polresta Samarinda mendapati ratusan pelanggar lalu lintas.
Rabu (31/10/2018) pagi tadi, kepolisian bersama personel Polisi Militer (PM) menggelar razia stasioner di jalan Gajah Mada.
Sekitar dua jam lebih menggelar razia, petugas mendapati 102 pengendara yang kedapatan melanggar, bahkan 16 kendaraan roda dua harus diamankan karena penggunanya tidak membawa sama sekali kelengkapan berkendara, seperti tidak membawa STNK, SIM dan kelengkapan lainnya.
Baca: Operasi Zebra 2018 Resmi Digelar, Pengendara Seperti Ini yang jadi Sasaran
Di waktu yang sama, kepolisian juga melaksanakan razia dengan metode hunting, yakni patroli sekaligus mencari pengendara yang melanggar.
Hasilnya didapati 111 pengendara yang harus ditilang karena pelanggarannya.
"Ini hari kedua Operasi Zebra, dalam razia yang dilakukan kita fokus terhadap tujuh pelanggaran. Tapi, biasanya warga Samarinda kerap tidak menggunakan helm dan melawan arus untuk pengguna motor, kalau mobil tidak gunakan sabuk dan mabuk minuman keras saat berkendara," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi S, Rabu (31/10/2018).
Lanjut dia menjelaskan, selain operasi dilakukan personel dari Polres, juga dilakukan oleh personel Polsek disetiap wilayah.
"Semua Polsek juga gelar razia, jadi ada beberapa titik di Samarinda yang melakukan razia. Target dari pusat 1.300 tilang, tapi kami targetkan dapat 2.300 tilang. Untuk data tilang keseluruhan, masih kita lakukan pendataan," jelasnya.
Sementara itu, dihari pertama pelaksanaan Operasi Zebra, pada Selasa (30/10) kemarin, khusus personel Polres, berhasil menjaring 62 pengendara yang melakukan pelanggaran.
Untuk diketahui, terdapat tujuh sasaran utama penindakan yang dilakukan oleh petugas, diantaranya tidak menggunakan helm standart, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, kecepatan berkendara, sabuk keselamatan, belum cukup umur saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelebihyan muatan dan kendaraan tidak sesuai peruntukan.
Baca: Operasi Zebra Mahakam Resmi Dimulai, Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Sasaran Polisi
Kendati demikian, operasi tersebut digelar dengan tujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terutama guna menekan terjadinya kecelakaan.
Operasi berupa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan itu dilaksanakan selama 14 hari sejak 30 Oktober - 12 November 2018.
Operasi dilaksanakan dengan beberapa metode, diantaranya hunting, stationer, dan juga edukasi kepada masyarakat.