Sidang Kasus RPU, Ada Undangan Rapat Mendadak Jelang Perubahan Anggaran
Sidang lanjutan pembacaan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi rumah potong unggas (RPU) di Balikpapan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang lanjutan pembacaan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi rumah potong unggas (RPU) di Balikpapan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (7/11).
Kali ini giliran tiga terdakwa, Rat (mantan Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKP), Slm (masyarakat penerima ganti rugi lahan), dan Cha (mantan Kepala DPKP Kota Balikpapan).
Sidang pembacaan dakwaan mengungkapkan adanya perubahan usulan anggaran dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar.
Sidang dengan nomor registrasi perkara 47-49/Pid-Sus-TPK/2018/PN Smr ini dipimpin Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Joni Kondolele, didampingi hakim anggota Burhanuddin dan Ukar Pryambodo.
Baca: Investigasi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM; Kronologi hingga Munculnya Petisi Online
Dalam dakwaan Cha yang dibacakan Anggota Jaksa Penuntut Umum Melva, menjelaskan, kasus ini bermula pada 2014 lalu. Kala itu, DPKP Balikpapan di bawah pimpinan Cha mewacanakan pembangunan RPU di Balikpapan.
Alasannya, karena sesuai strategi DPKP 2011-2016 tentang peningkatan produksi hasil peternakan. Cha secara berjenjang memerintahkan bawahannya, terdakwa lain, Nor (Kabid Kehewanan dan Peternakan) dan Rat (Kasi Kesehatan Masyarakat Veterneir) menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) terkait pembebasan lahan itu.
Perintah ditindaklanjuti oleh Nor dengan penyusunan dan berkonsultasi soal studi lokasi lahan. Hasilnya, untuk pembangunan RPU dibutuhkan lahan sekitar 5,3 hektare. Belakangan, penyidik menemukan, usulan ini tidak ada kaitanya dengan strategi DPKP 2011-2016 itu.
"Bahwa indikator kinerja pengadaan lahan RPU tidak ada kaitannya dengan kinerja program peningkatan produksi hasil peternakan," kata Melva di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Usulan itu, disusutkan Pemkot Balikpapan menjadi Rp 2,5 miliar dan baru diusulkan pada APBD murni 2015. Ia (Cha), saat itu menjabat Kepala DPKP memerintahkan bawahannya, terdakwa lainnya yakni Nor (Kabid Kehewanan dan Peternakan) membuat usulan RPKD proyek RPU.
Untuk menindaklanjuti itu, melakukan studi lokasi pada Mei 2014 dengan hasil pembangunan RPU membutuhkan lahan sekitar 5,3 hektare.
Proses itu berlanjut, kata Melva, pada 23 November 2014 ada undangan rapat via telepon dari Sekretaris DPRD Kota Balikpapan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) waktu itu, dengan alasan tidak terjadwal dan mendadak.
"Rapat tersebut dilakukan di ruang Ketua DPRD Balikpapan dihadiri saksi Abd dan lain-lain. Setelah ada arahan, tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) langsung melaporkan ke saksi dan menyetujuinya."
Baca: Pangdam Lantik 5 Pejabat Baru Kodam VI Mulawarman, Ini Pesannya Hadapi Tahun Politik 2019
"Tim TAPD mengubah lampiran PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang sudah disepakati saksi Walikota Rizal Effendi dan pimpinan DPRD sebagai nota kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Balikpapan." urai Melva.
Berdasarkan arahan dari salah satu anggota tim TAPD, Cha langsung memerintahkan Rat membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan target kinerja pembebasan lahan RPU antara 4-5 hektare dengan nilai Rp 12.5 miliar.
Dalam rapat pembahasan pendapatan asli daerah bersama banggar DPRD pada 24 November 2014, RKA ini menuai pertanyaan. Sebab, tidak pernah dibahas mengenai kenaikan anggaran dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar.