Sidang Kasus RPU, Ada Undangan Rapat Mendadak Jelang Perubahan Anggaran

Sidang lanjutan pembacaan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi rumah potong unggas (RPU) di Balikpapan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RPU di Pengadilan Tipikor Samarinda. 

"RKA ini penurunan indikator, sesuai dengan lampiran Kemendagri no 99 (2004-red)," kata Melvi membacakan surat dakwaan itu.

Bulan berikunya Cha, dimutasi menjadi Asisten III Pemkot Balikpapan pada 6 Desember 2014. Posisi Cha digantikan oleh terdakwa lainnya, M.Yos. Hingga, terbit dokumen pelaksananaan anggaran RKA, berupa buku pengadaan lahan RPU dengan anggaran Rp 12,5 miliar pada tahun anggaran 2015.

Setelah itu, mengadakan rapat pengadaan lahan bersama Rat dan Nor awal Februari 2015. Keduanya, ditugasi melakukan teknis lahan milik Slm atas nama nama segel Romsyah itu. Hasilnya, disetujui lahan hanya bisa terpakai 12.176 meter persegi, dan tidak ada alternatif lain.

Baca: Indonesia Kalahkan Inggris untuk Kedermawanan

Begitu juga, keduanya berhasil memegang surat segel lahan tertanggal 29 Maret 1975 atas nama Ramsyah, beserta surat perjanjian jual-beli antara Ramsyah kepada terdakwa SL Februari 2006.

"Surat (segel tanah) Februari 29 Maret 1975 dan surat perjanjian jual beli, awal Februari 2006 itu palsu, karena dibuat oleh saksi Rusdiana, Selamat dan Amros pada awal Januari 2015," ungkap Melvi.

"Yos dan tim pengadaan lahan, tidak pernah melakukan inventarisasi penelitian mengenai kebenaran dan asal usul tanah berdasarkan surat segel atas nama Romsyah seluas 4,6 hektare itu," lanjut Melva lagi.

Hingga akhirnya, keluar formulir persetujuan bersyarat pembebasan lahan seluas 25.578 meter persegi saja, karena sebagian lainnya masuk kawasan zona penyangga. Hal itupun, ditindaklanjuti dengan menunjuk jasa konsultasi penilai lahan. Hingga 18 September 2015, terbit surat perintah pencairan dana pembebasan lahan sekitar Rp 11,2 miliar.

Jaksa mendakwa enam tersangka yakni, Rat Nor, M.Yos, Cha, SL dan Amb dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, tim JPU membedakan untuk menerapkan pasal yang didakwakan untuk Amb dan Sl (makelar tanah). JPU memberikan dakwaan alternatif. Selain UU Tipikor, terselip pasal 3 dan 8 UU/8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Baca: Sayap Lion Air Tabrak Tiang Lampu Bandara di Bengkulu hingga Robek, Ini Penjelasan Manajamen

Atas dakwaan itu, kuasa hukum tiga terdakwa, diantaranya Taufiq Cholid dan Suwiji kompak mengajukan eksepksi atau keberatan.

Ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele mengabulkan permintaan, dan meminta mereka mengajukan surat keberatan itu di sidang selanjutnya yang digelar Selasa (12/11) mendatang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved