Dugaan Korupsi RPU
2 Anggota DPRD Balikpapan Bakal Menyusul jadi Tersangka Kasus Korupsi RPU
Ada keterkaitannya, bahwa 2 terlapor ini turut ikut dalam persengkokolan jahat kasus dugaan korupsi RPU. Salah satunya adalah mendapat feedback
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Andi Walinono alias AW mantan anggota DPRD Balikpapan tampaknya bakal mendapat teman baru sesama legislator dalam kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan.
Sebelumnya Politisi partai Golkar ini jadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar.
Dua orang rekanannya di gedung wakil rakyat, digadang bakal naik status jadi tersangka sama seperti dirinya.
Andi Walinono jadi satu-satunya tersangka yang belum dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan, lantaran berkasnya belum lengkap. Terkecuali RSD yang sampai saat ini masih jadi buronan.
Baca: Jadi Terdakwa Kasus RPU, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Hanya Ikuti Perintah Atasan
Kasubdit Tipidkor Polda Kaltim, AKBP Winardi mengatakan, kendati 6 tersangka kasus RPU tersebut ditahab Kejaksaan Tinggi Kaltim, usai dilimpahkan beberapa waktu lalu. Penyidikan Kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan masih ditangani Polda Kaltim.
"Masih ada 2 terlapor yang saat ini berkasnya masih didalami penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tinggal gelar perkara untuk meningkatkan status," katanya.
Dua orang terlapor yang merupakan legislator kota Balikpapan diduga ikut dalam persengkokolan jahat korupsi RPU Balikpapan, bersama Andi Walinono.
"Ada keterkaitannya, bahwa 2 terlapor ini turut ikut dalam persengkokolan jahat kasus dugaan korupsi RPU. Salah satunya adalah mendapat feedback (uang), hasil dari korupsi RPU," ungkapnya.
Baca: Sidang Kasus RPU, Ada Undangan Rapat Mendadak Jelang Perubahan Anggaran
Winardi menjelaskan kembali, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada 2 legislator Balikpapan.
Sementara, untuk berkas AW, Kejaksaan saat ini tengah menyusun pengembalian berkasnya ke kepolisian. Lantaran menilai berkas AW masih harus dilengkapi.
"Rencana dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terhadap 2 terlapor," ujarnya.
"P19 AW masih disusun kejaksaan, dalam waktu dekat juga kita terima," tambahnya.