CPNS 2018
Passing Grade SKD CPNS 2018 akan Diturunkan dan Berlaku Rangking?, Ini Tanggapan dan Imbauan BKN
Saat ini, ada informasi liar yang menyebutkan, jika tak ada pelamar di sebuah formasi yang lolos passing grade, maka akan diberlakukan sistem rangking
Passing Grade SKD CPNS 2018 akan Diturunkan dan Diberlakukan Rangking?, Ini Tanggapan dan Imbauan BKN
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan penjelasan terkait adanya info kebijakan anyar soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Saat ini, proses seleksi CPNS telah memasuki masa ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Serta menyatakan daftar peserta berhak lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas, bagaimana dengan mereka yang tak lolos ujian SKD?
Tanggapan Kemenpan-RB soal Banyak Peserta SKD CPNS yang Tak Lolos karena Passing Grade
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS Kemenkumham Ditunda, Simak di Sini!
Seperti diketahui, pada ujian SKD CPNS 2018 menerapkan ambang batas atau passing grade yang berbeda dalam setiap jenis tes.
Yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018, banyak peserta yang gagal melampaui passing grade tes karakteristik pribadi (TKP).
Soal TKP SKD CPNS 2018 sejauh ini dianggap sebagai momok bagi para peserta ujian SKD.
Banyaknya peserta tak lulus di ujian SKD karena tingginya nilai ambang batas CPNS 2018 akhirnya mendorong munculnya petisi di situs www.change.org.
Petisi tersebut meminta agar nilai passing grade diturunkan.
Passing Grade SKD CPNS Dianggap Terlalu Tinggi, 14 Ribu Orang Tandatangani Petisi Minta Diturunkan
Pendaftaran CPNS 2018, 2 Joki CPNS Kemenkumham Diamankan Polisi, Salah Satunya Berstatus PNS
Sementara itu, beredar kabar adanya kebijakan baru terkait ujian SKD.
Hal ini diketahui dari postingan berupa tangkap layar yang diunggah netter di akun Twitter BKN, @BKNgoid.
Tertulis dalam postingan itu, jika formasi yang dilamar tidak ditemukan peserta yang lolos passing grade, maka akan dirangking berdasarkan nilai kumulatif per formasi.
Namun, perangkingan ini tetap disesuaikan dengan kebijakan instansi terkait karena berbeda-beda.
"Masih ada peluang ya jangan putus asa. Semangat yang belum tes semoga diberi kesuksesan," tulis postingan ini.

Lantas, apa kata BKN soal ini?
Lewat akun Twitter-nya, BKN mengungkapkan jika ini adalah pertanyaan serupa yang diulang-ulang.