Pelaku Pelecehan Asusila di UGM tak Bisa Diberi Sanksi DO, Hanya Wajib Minta Maaf dan Ikut Konseling

UGM juga ingin kasus ini diselesaikan dengan pendekatan dan prinsip akademis, karena yang terlibat masih berstatus mahasiswa aktif.

Editor: Doan Pardede
Instagram/bppmbalairung
Ilustrasi kasus pelecehan asusila mahasiswa UGM. 

Pelaku Pelecehan asusila di UGM tak Bisa Diberi Sanksi DO, Hanya Wajib Minta Maaf dan Ikut Konseling

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pelecehan asusila yang dialami Agni (bukan nama sebenarnya) masih terus bergulir. Pelaku pelecehan yang dalam waktu dekat menjalani wisuda, ditangguhkan oleh pihak UGM karena masih dalam proses hukum.

Menurut Badan Press UGM Rabu (5/11/2018) saat mewawancari Kepala Subdirekorat KKN, Djaka Marwasta, dirinya menyatakan bahwa sanksi Drop Out (DO) tidak dapat diberikan kepada pelaku pelecehan. DO sendiri harus diputuskan berdasarkan prosedur pengajuan aduan ke Komite Kode Etik UGM.

Menurut Djaka kasus Agni bukan dianggap pelanggaran berat sehingga tidak perlu penanganan serius.

Investigasi Kasus Pelecehan asusila Mahasiswi UGM; Kronologi hingga Munculnya Petisi Online

Netizen Gelar Petisi Tuntut Grab Dibekukan, Buntut Kejadian Pelecehan asusila

Pendapat yang dipaparkan Djaka ini berpedoman pada Keputusan Rektor UGM No.1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM.

Peraturan tersebut menerangkan bahwa kasus pelecehan asusila melibatkan lebih dari satu departemen, sehingga perlu adanya dibentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki kasus itu.

Korban Agni sendiri berasal dari Fakultas Ilmu Politik sedangkan Pelaku HS dari Fakultas Teknik, sehingga untuk penyelesaiannya harus melibatkan tim investigasi dan bukan dari keputusan sepihak dari pihak Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) UGM.

Guru SMP Lakukan Pelecehan asusila kepada 26 Siswinya, Dituntut Hukuman 15 Tahun Denda Rp 2 Miliar

Suami-Istri Merekam Tersangka Pelaku Pelecehan asusila, Polisi Pun Meringkus Begal Grepe

Selain mendapatkan sanksi penundaan wisuda, menurut Koordinator Tim Investigasi UGM, Tri Hayuning Tyas, HS wajib memberikan surat permohonan maaf yang ditandatangani oleh orang tuanya.

HS juga diharuskan mengikuti konseling 2 sampai 6 bulan.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Rektor UGM No. 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM. Ada tiga tingkatan sanksi bagi mahasiswa yang melanggar.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan TribunJogja, Rektor UGM Panut Mulyono menegaskan bahwa terduga pelaku ditunda wisudanya selama satu semester.

Panut juga menjelaskan ingin kasus ini diselesaikan dengan pendekatan dan prinsip akademis. Karena kedua mahasiswa yang terlibat masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.

Kasus pelecehan asusila yang terjadi di UGM telah bergulis sejak 2017, namun sampai kasus ini muncul di publik, pihak UGM belum melakukan tindak hukum.

Kasus pelecehan itu terjadi saat seorang mahasiswa UGM sedang melakukan KKN di pulau Seram, Maluku.

Menanggapi kasus tersebut, sebuah petisi online dicanangkan oleh warganet dan sampai saat ini telah ditandatangani oleh lebih dari 150 ribu orang.

(TribunWow/Nila Irda)

Artikel ini telah tayang di wow.tribunnews.com dengan judul Kepala Subdirektorat KKN UGM Sebut Pelaku Pelecehan asusila di UGM Tak dapat Diberi Sanksi DO

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved