CPNS 2018

Tak Lolos SKD CPNS 2018 Hanya Karena Kurang Sedikit Poin di TKP, Warganet : Rasanya Nyesek Banget

Rata-rata, warganet mengeluh seputar tingginya passing grade masing-masing bidang di SKD, terutama bidang Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
kieferpix
Kesedihan di media sosial 

Tak Lolos SKD CPNS 2018 Hanya Karena Kurang 1 Poin di TKP, Warganet : Nyesek Banget 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seperti diketahui, SKD telah berlangsung sejak 26 Oktober lalu dan akan berakhir pada 17 November mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melalui akun resminya @BKNgoid terus menyampaikan seputar perkembangan pelaksanaan SKD di berbagai daerah.

Kepada BKN, sejumlah warganet yang mengaku sebagai peserta CPNS 2018 juga menyampaikan unek-unek seputar pelaksanaan SKD yang baru saja dilalui. Rata-rata, warganet mengeluh seputar tingginya passing grade masing-masing bidang di SKD, terutama bidang Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Hasil SKD CPNS 2018 Diumumkan, Jumlah Peserta yang Lolos di Pemda Ini Tak Memenuhi Kuota

Ini Bocoran Materi SKB CPNS 2018 dari BKN, Kuncinya ada di Permenpan dan Wajib Tahu JFT atau JP

"Iya min walaupun sampai rumah masih nangis terus :') 

InsyaAllah ikhlas yaa.," kata @nisseeh dalam cuitannya.

Beberapa wargnaet yang hanya tidak lolos SKD karena hanya kurang 1poin di TKP juga mengaku terus berusaha menerima kenyataan dan berlapang dada. Hanya saja, kata mereka, hasil tersebut membuat dada serasa sesak.

"Saya TWK 130 TIU 115 TKP 142, Mba. Semoga saya bisa ikhlas. :')," kata @BaruInsom dalam cuitannya

Warganet juga mengunggah bukti nilai yang sudah berhasil diraih usai melalui SKD.

Terkait hal ini, BKN meminta agar para peserta CPNS 2018 yang tidak lolos SKD bersabar.

"Bagaimanapun pedih rasa di jiwa
Janganlah sampai tertetes air mata
Walaupun berat beban menghimpit jiwa
Canda & tawa tampak dipandang mata
Walau dalamnya luka & duka
Slalu tampak riang dan gembira

-- Tangis dan Tawa, Evie Tamala --

Segala puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa.," kata BKN dalam cuitannya.

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade
Passing Grade (BKN)

Passing Grade SKD CPNS 2018 (Dok. Menpan)
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved