Warga Waru Serahkan Senjata Api Rakitan Kepada Dandim PPU
Dandim 0913 Penajam Paser Utara (PPU) Letkol Inf Mahmud, mengapresiasi kepada seorang warga Waru, Filipus karena telah menyerahkan senjata api rakita
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Dandim 0913 Penajam Paser Utara (PPU) Letkol Inf Mahmud, mengapresiasi kepada seorang warga Waru, Filipus karena telah menyerahkan senjata api rakitan laras panjang jenis penabur, Jumat (9/11/2018).
Penyerahan ini merupakan tindaklanjut dari himbau dari Kodim kepada seluruh masyarakat untuk menyerahkan senpi rakitan mereka secara sukarela.
Dandim 0913 PPU, Letkol Inf Mahmud melalui press release yang diterima Tribunkaltim.co, Jumat (9/11/2018) menjelaskan, penyerahan satu puncuk senpi laras panjang ini merupakan bentuk penggalangan anggota Kodim 0913/PPU kepada masyarakat dengan memberikan sosialisasi, terkait dengan bahaya kepemilikan senjata ilegal.
Apalagi konsekuensi hukum bahwa sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 195, dan Perpu No. 20 Tahun 1960 selebihnya adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kepolisian, Kapolri No. SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.
Baca: Setiap Jumat Wanita Asal Tenggarong Ini Taruh Nasi bungkus Gratis Depan Rumahnya
"Hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin juga cukup berat, karena sesuai UU Darurat No12 Tahun 1951 disebutkan hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara, sehingga saya berharap kepada masyarakat khususnya yang memiliki senjata api tanpa izin, agar dapat menyerahkan barang tersebut kepada Kodim," ujarnya.
Mahmud mengungkapkan, penyerahan senpi dari masyarakat ini merupakan kali ketiga dengan jumlah pucuk senpi yang diserahkan mencapai empat unit.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa menyerahkan senpi rakitan mereka.
Baca: Gunung Anak Krakatau Berstatus Waspada Level II, Pengunjung Dilarang Mendekati Areal Kawah
"Kami harap mereka bisa menyerahkan secara sukarela, bagi siapa saja yang memiliki senpi tanpa izin," katanya.