CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 - Penjelasan Soal Mengisi Jabatan Kosong jika Tak Lolos Passing Grade CPNS
Pendaftaran CPNS 2018 - Penjelasan Cara Mengisi Jabatan Kosong jika Tak Lolos Passing Grade CPNS
Pendaftaran CPNS 2018 - Penjelasan Cara Mengisi Jabatan Kosong jika Tak Lolos Passing Grade CPNS
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan pernyataan terkait banyaknya pertanyaan mengenai Passing Grade dan diberlakukannya Ranking bagi peserta CPNS 2018.
Proses seleksi CPNS saat ini telah memasukin masa ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dari tes yang telah dijalani oleh peserta, ternyata banyak dari mereka yang tidak lolos ambang batas atau passing grade.
Seperti diketahui, ambang batas atau passing grade diberlakukan oleh panitia dalam penilaian setiap jenis tes.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibagi menjadi tiga tes, diantaranya es Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Passing Grade CPNS 2018 Ramai Dibahas, BKN Minta Warganet Tak Berisik, Panselnas Sedang Rapat
Dilansir dari Tribunnews.com, banyaknya peserta yang gagal memenuhi passing grade membuat munculnya petisi di situs www.charge.org
Petisi tersebut meminta agar nilai passing grade diturunkan.
Menanggapi petisi tersebut, BKN mengungkapkan masih ada peluang bagi peserta yang tidak lolos passing grade.
Pasalnya akan diberlakukan sistem rangking berdasarkan nilai kumulatif masing masing formasi untuk menentukan lolos tidaknya peserta CPNS 2018.
Namun BKN menjelaskan bahwa ada kebijakan instansi yang nantinya akan diambil.
Dalam unggahan akun twitternya @BKNgoid, menyebutkan bahwa pihak-pihak terkait aturan CPNS sedang melakukan diskusi untuk menggodok semua masukan yang masuk.
Pihak pihak tersebut adalah Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta tim Quality Assurance (QA) dengan data passing grade nasional.
BKN meminta seluruh peserta tidak mempercayai segala infomasi yang muncul berkaitan dengan passing grade, jika bukan merupakan informasi resmi dari panitia.
Hal lain menanggapi berita tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Kemenpan RB) Mudzakir.