CPNS 2018

Passing Grade CPNS 2018 Ramai Dibahas, BKN Minta Warganet Tak Berisik, Panselnas Sedang Rapat

Melalui akun twitternya, BKN terus menyampaikan informasi terkini seputar perkembangan pelaksanaan penerimaan CPNS di berbagai daerah di Indonesia.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
capture change.org
Petisi CPNS 

Passing Grade CPNS 2018 Ramai Dibahas, BKN Minta Warganet Tak Berisik, Panselnas Sedang Rapat

TRIBUNKALTIM.CO - Masalah tingginya nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan PCNS 2018 ternyata masih menjadi perbincangan hangat.

Di akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, sejumlah warganet masih terus mempertanyakan kabar simpang siur seputar passing grade tersebut. BKN sendiri terus menyampaikan informasi seputar perkembangan pelaksanaan penerimaan CPNS di berbagai daerah di Indonesia.

Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni  nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

"Tolong dong kebijakan dari BKN untuk turunkan PG dari TKP. Karna itu permasalahan dari sluruh orang. Paling enggak dikurangi 143 jadi 142. Karna soalnya benar2 berbeda. Susah sekali di eksekusi soalnya. Coba kalian di posisi kami," kata akun @Susan_Ester

Jika Banyak yang Tak Lolos Passing Grade CPNS 2018, Peserta Masih Punya Peluang, Simak Penjelasannya

Pendaftaran CPNS 2018, Tes SKD CPNS di Mahulu, 2 Orang Pendaftar Dicoret

Di tengah perbincangan netizen, BKN juga memberi sinyal bahwa saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang menggelar rapat untuk membahas seputar pelaksanaan penerimaan CPNS 2018.

"Ya iyalah. Kalau mimin salah, pasti sudah di penjara #kidding .

Psssst ....... jangan berisik. Rapat Panselnas akan segera dimulai.

Tiada daya & upaya, melainkan dengan izin Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata BKN.

Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade
Passing Grade (BKN)

Passing Grade SKD CPNS 2018 (Dok. Menpan)
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).

PENERIMAAN CPNS 2018 - Manfaatkan HP untuk Hadapi Tes CPNS, Ini 5 Aplikasi Latihan Tes SKD CAT

Pendaftaran CPNS 2018, Contoh Soal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang Wajib Dipelajari

Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?

Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved