Gara-gara Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Mahasiswa Balikpapan Ditangkap Polisi
Siapa sangka akibat perbuatannya, kini ia mendekam sel Mapolsek Balikpapan Timur.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ada-ada saja akal bulus pemuda Balikpapan ini.
Ternyata Dani (20) membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) menggunakan uang palsu.
Siapa sangka akibat perbuatannya, kini ia mendekam sel Mapolsek Balikpapan Timur.
Tim opsnal Polsek Balikapan Timur menangkap Dani di rumahnya Jalan Sepaku Laut RT 004, Marga Sari Balikpapan Barat, belum lama ini.
Polisi bergerak usai menerima informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan pembayaran kepada PSK di eks lokalisasi manggar Sari sebesar Rp 200 ribu, yang ternyata uang pecahan Rp 100 ribu 2 lembar itu palsu.
"Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Dody Susantyoko, Sabtu (17/11/2018).
Polisi menemukan lembaran uang palsu yang masih belum terpotong sebanyak 79 lembar, di rumah tersangka, yang belakangan diketahui berstatus sebagai mahasiswa.
Dani tak berkutik saat polisi menemukan benda tersebut. Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Total keseluruhan yang belum terpotong sebesar Rp.31.600.000," ungkapnya.
Dani dijerat Pasal 245 KUHP dan pasal 26 ayat (1) (2) (3) jo pasal 36 ayat (1) (2) (3) dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (*)