Romahurmuziy: PPP Wajib Perjuangkan UU dan Perda Syariah

Di jalur politik harus ada kelompok, dalam hal ini partai politik, yang memperjuangkan kebaikan dan mencegah kemungkaran secara konstitusional.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy menyebut bahwa partainya mempunyai perhatian besar dalam memperjuangkan undang-undang bernuansa agama (syariah), baik di tingkat nasional maupun daerah.

Bahkan ia menyebut memperjuangkan UU Syariah merupakan fardhu kifayah.

“Merupakan fardhu kifayah adanya partai politik yang memperjuangkan undang-undang bernuansa syariah, atau undang-undang bernuansa Islam ke dalam undang-undang di lingkungan Republik Indonesia,” kata Rommy di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).

Rommy mengutip ayat Qur’an di surah Ali-Imran ayat 104 yang artinya “Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung”.

Ayat ini menurut Rommy mempunyai arti bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan harus ada sekelompok orang yang bekerja untuk menyerukan pada kebaikan dan mencegak kemungkaran.

Lini perjuangan tersebut diantaranya ada dalam bidang politik.

Di jalur politik menurutnya, harus ada kelompok dalam hal ini partai politik yang memperjuangkan kebaikan dan mencegah kemungkaran secara konstitusional.

Caranya adalah membuat UU di tingkat nasional dan Perda di tingkat dearah yang membuat atau memudahkan umat Islam bisa leluasa untuk mengerjakan kewajiban agama mereka.

“Maka bagi PPP, yang kita jalankan hari ini adalah mengimplementasikan perintah al-Qur’an untuk mewujudkan amar makruf nahi mungkar,” jelas Rommy.

Menurut Rommy, memperjuangkan UU bernuansa Islam juga merupakan kewajiban sejarah bangsa.

Baca juga:

Banding Dikabulkan, Persib Bandung Berhak Gelar Laga Kandang dengan Dukungan Penonton

SBY Soroti Koalisi dan ''Superstar'', Begini Tanggapan Fahri Hamzah

Ditundukkan Barito Putera, Ini Kata Pelatih Mitra Kukar

KPU RI Masih Enggan Tindaklanjuti Pencalonan OSO di DPD, Ini Alasan Utamanya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved