CPNS 2018
Ada Perubahan Sistem Kelulusan SKD CPNS, BKD Kaltim Tunggu Keputusan Pusat
Pemerintah akhirnya merespon minimnya jumlah peserta yang lolos passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah akhirnya merespon minimnya jumlah peserta yang lolos passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, khususnya di Kaltim. Pemerintah menerapkan aturan baru untuk kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 61 Tahun 2018.
Dalam Permen tersebut, pemerintah menentukan kriteria kelulusan SKD CPNS tidak berdasarkan passing grade, melainkan menggunakan sistem ranking.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Nina Dewi menyatakan siap mengikuti keputusan pusat. "Kalau sudah ada Permen PAN RB yang baru, ya kita akan mengikuti," kata Nina di Samarinda, Kamis (22/11).
Kendati demikian saat ini belum mengetahui teknis penentuan ranking hasil SKD CPNS 2018. Menurut Nina, BKD Kaltim masih menanti keputusan rapat di pusat.
Baca: Tujuh Warga Maratua Keracunan Usai Makan Kerang, Satu Orang Meninggal
"Permen PAN RB ini kan baru kita terima kemarin. Kami masih menunggu pembahasan lagi berdasarkan dari hasil SSCN. Kami belum tahu karena tunggu setelah pertemuan ini nanti bagaimana kesimpulannya," ungkapnya.
Hasil SKD CPNS Kaltim, belum memenuhi kuota yang tersedia. Dari 3817 peserta yang mengikuti SKD CPNS Kaltim, hanya 232 peserta lolos passing grade. Sedangkan kuota yang tersedia di Kaltim berjumlah 328.
Nina menyampaikan pihaknya belum mengetahui frmasi CPNS mana saja di Kaltim yang sudah mampu menyerap sesuai kuota. "Kalau formasi belum tahu, itu kita hanya melihat dari yang memenuhi passing grade. Belum ada bisa melihat ke masing-masing formasi," katanya.
Sementara, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara segera mengajukan rencana pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ke Badan Kepegawian Negara (BKN), baik yang lulus passing grade, maupun berdasarkan peringkat.
Baca: Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB, Menpan RB Pastikan Lolos Tes CPNS Gunakan Sistem Ranking
Sekretaris BKPP PPU Khairuddin mengatakan, berdasarkan peringkat akan diserahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi nasional. Untuk peringkat nanti setiap formasi yang tidak terisi dalam tes CAT, lalu akan diambil tiga peserta dengan nilai tinggi.
Ia mencontohkan tenaga guru dari 46 formasi yang dibuka hanya 4 yang lulus passing grade sehingga ada 42 formasi yang tidak terisi. "Maka nanti akan diranking dengan mengambil 126 nilai peserta tertinggi. Jadi satu formasi itu akan diambil tiga nilai tertinggi, " jelasnya.
Mereka yang lolos sesuai peringkat, maka akan menentukan lulus sebagai CPNS melalui SKB. Apalagi SKB nanti juga sistem CAT, sehingga nilai tertinggi yang akan lulus sementara dua peserta tidak lulus. (*)