CPNS 2018

Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB, Menpan RB Pastikan Lolos Tes CPNS Gunakan Sistem Ranking

Pemerintah memastikan tidak hanya menggunakan passing grade, melainkan juga sistem ranking dalam penentuan kelulusan SKD CPNS

Editor: Sumarsono
Kolase Tribunkaltim.co/Kay
Peserta Banyak yang Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018, Pemerintah Kaji 2 Kebijakan Baru 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak hanya menggunakan passing grade, melainkan juga sistem ranking dalam penentuan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 atau tes CPNS 2018.

"Kami tidak berorientasi kepada passing grade, namun berorientasi kepada ranking. Kalau passing grade kami jatuhkan, nanti sumber daya manusia kita kembali mundur, kami mau maju," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Kamis (22/11).

Dengan sistem ranking, Syafruddin meyakini tes CPNS bisa memenuhi kebutuhan kementerian lembaga. Contohnya pada seleksi kompetensi dasar, peserta yang lolos ke seleksi berikutnya adalah peringkat satu sampai peringkat tertentu, misalnya tiga kali dari jumlah formasi yang dibutuhkan.

"Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade," kata Syafruddin.

Baca: Wawancara Eksklusif dengan Baiq Nuril: Lega tapi Waswas Dijebloskan ke Penjara

Syafruddin memastikan para peserta seleksi kompetensi dasar atau tes CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut dia, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemarin, Men PAN-RB Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta yang tidak lolos ambang batas (passing grade) SKD Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Aturan ini dirilis dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan (SKD) CPNS sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun lalu, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Sementara alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Baca: Hakim Tolak Semua Eksepsi Enam Terdakwa Dugaan Korupsi RPU Balikpapan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, terbitnya Permen PAN-RB merupakan upaya pemerintah menyikapi rendahnya angka kelulusan khususnya di instansi-instansi daerah.

Meski begitu, para peserta CPNS 2018 yang telah lulus SKD tetap dilindungi dan akan melanjutkan pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Teman-teman di pemerintah pusat tidak terlalu bermasalah untuk tesnya, soal-soalnya dirasa tidak terlalu sulit. Masalahnya soalnya dirasakan sulit untuk peserta dari daerah. Wilayah barat hanya 3,7 persen yang lulus, wilayah timur 1,4 persen (Papua dan Papua Barat) untuk formasi pusat," tuturnya di Gedung BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (22/11).

Bima mengungkapkan, pemerintah berkomitmen penuh dan serius dalam menyaring CPNS 2018 yang berkualitas. Oleh sebab itu, pemerintah dirasa perlu menyesuaikan kebijakan atas apa yang terjadi dilapangan.

Baca: Buka Silatnas Hidayatullah 2018, Wapres Jusuf Kalla Pukul Bedug Tujuh Kali

"Mereka (CPNS) ini bakal jadi pemimpin 20 sampai 30 tahun lagi. Saat itu, situasi perekonomian pasti jelas sangat berbeda dan persaingan akan semakin tajam. Mereka harus mampu mengemban tugas. Ini yang kemudian diejawantahkan dalam soal-soal tes," ujar dia.

Bhima menambahkan, terbitnya Permen Nomor 61 Tahun 2018 itu merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah. (tribunnews/ti/kps)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved