Kasus RPU Balikpapan
Hakim Tolak Semua Eksepsi Enam Terdakwa Dugaan Korupsi RPU Balikpapan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh eksepsi yang diajukan enam terdakwa kasus dugaan korupsi RPU Balikpapan.
Hakim Tolak Semua Eksepsi Enam Terdakwa Dugaan Korupsi RPU Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh eksepsi yang diajukan enam terdakwa, kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, Kamis (22/11/2018).
Majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan azas yang berlaku.
Sidang digelar secara bergantian dengan menghadirkan enam terdakwa. Ketua majelis hakim Joni Kondolele yang didampingi Burhanuddin dan Ukar Pryambodo menolak eksepsi tiga terdakwa yakni, Rpm, Cha dan SL
Baca: AW Ganti Pengacara, Ini yang akan Diperjuangkan di Kasus RPU Balikpapan
Baca: 2 Anggota DPRD Balikpapan Bakal Menyusul jadi Tersangka Kasus Korupsi RPU
Baca: Kasat Reskrim Seluruh Polres di Kaltim Dikumpulkan, Ini yang Dibidik Polda Kaltim
"Menyatakan, keberatan penasehat hukum terdakwa SL, tidak diterima, karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi azaz," kata Ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele membacakan putusan sela atas eksespi terdakwa di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (22/11).
SL yang menjadi makelar tanah dalam proyek pembebasan lahan RPU di km 13 ini, didakwa dengan sejumlah pasal.
Ia dijerat pasal 2 dan 3 ayat 1 jo 18 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) KUHP. Subsidair, pasal 5 (1) Undang-undang No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 (1) KUHP.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Rpm dan Cha. Terdakwa Rpm hanya bisa tertunduk saat Hakim Joni Kondolele membacakan putusan penolakan eksepsi.
Sementara, terdakwa lainya yang duduk disebelahnya, Cha, terlihat hanya terus menatap kedepan saat pembacaan putusan.
Sidang kali ini terdakwa Rpm terlihat lebih tenang. Usai mendengarkan pembacaan putusan sela, terdakwa dipersilakan duduk di kursi hadirin. Ia langsung memeluk suami dan keluarga dekatnya yang menemani di setiap sidang.

Giliran sidang untuk tiga terdakwa lainnya yakni, M.Yos, Noor, dan Amb yang duduk di kursi pesakitan di pimpin Ketua Majelis Sidang, Burhanuddin didampingi Joni Kondolele dan Ukar Pryambodo.
Majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan dan menolak semua keberatan yang diajukan juga oleh tiga terdakwa. Hakim anggota, Ukar Pryambodo menjelaskan, surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi unsur antara lain mencantumkan identitas terdakwa, kronologi tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa.
Baca: Buka Silatnas Hidayatullah 2018, Wapres Jusuf Kalla Pukul Bedug Tujuh Kali
Baca: Kini BPJS Jamin Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Simak Ketentuannya
Baca: Saat Prabowo Subianto Cipika Cipiki dengan Titiek Soeharto
JPU, lanjut dia, juga telah memenuhi KUHAP yang berlaku. Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU agar menyiapkan dan menghadirkan saksi-saksi untuk sidang agenda pemeriksaan saksi.
"Maka pemeriksaan ini, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Burhanuddin bergantian membacakan putusan.

Tim JPU dari Kejati Kaltim yang Melvi, Diana dan Ulfa menjerat tiga terdakwa Rpm, Noor, Cha dan M.Yos selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) RPU dengan dakwaan subsidair Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1991 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Peran mereka bertiga, disinyalir merugikan negara hingga Rp 11 miliar.