CPNS 2018
Kelulusan Tes SKD CPNS 2018 dengan Sistem Ranking, Begini 9 Poin Aturan Baru dari Kemenpan-RB
Peraturan baru kelulusan tes SKD CPNS 2018 telah diterbitkan oleh Kemenpan RB pada Rabu (21/11/2018) kemarin
Kelulusan Tes SKD CPNS 2018 dengan Sistem Ranking, Begini 9 Poin Aturan Baru dari Kemenpan-RB
TRIBUNKALTIM.CO - Cek peraturan baru kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, pada Rabu (21/11/2018) kemarin.
Ada 9 poin yang harus dipahami. Pemerintah melalui Kemenpan RB menyiapkan beberapa kebijakan baru terkait minimnya perserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang memenuhi passing grade. Pemerintah terapkan sistem ranking.
Kebijakan terkait minimnya peserta tes SKD CPNS 2018 yang lolos diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.
Peraturan baru kelulusan SKD CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ini untuk mengatasinya minim peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018.
• Tidak Lolos Passing Grade Punya Kesempatan Lulus CPNS, Ini Syaratnya
• Pendaftaran CPNS 2018, Begini Sistem Ranking yang Berlaku Bagi Peserta CPNS 2018 di PPU
Pada pelaksanaan tes SKD, banyak peserta yang berguguran di soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk formasi umum, passing grade TKP adalah 143, sedangkan TIU 80 dan TWK 75.
Dengan passing grade tersebut, ternyata banyak peserta yang gagal.

Berikut beberapa peraturan baru kelulusan SKD CPNS 2018 yang perlu dipahami:
1. Peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB.
2. Peserta yang dapat mengikuti tes SKB adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menpan RB No 37 Tahun 2018 dan peserta yang tidak memnuhi ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
3. Nilai kumulatif yang bisa mengikuti tes SKB adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.