Pernah Diberi Rp 4,9 Triliun, Pemerintah Kembali Bantu BPJS Kesehatan Rp 5,6 Triliun
Sebelumnya, pada September lalu, dana sebesar Rp 4, 9 triliun telah diberikan untuk BPJS Kesehatan.
Pernah Diberi Rp 4,9 Triliun, Pemerintah Kembali Bantu BPJS Kesehatan Rp 5,6 Triliun
TRIBUNKALTIM.CO - Suntikan dana dari pemerintah kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan kembali akan dilakukan.
Sebelumnya, pada September lalu, dana sebesar Rp 4, 9 triliun telah diberikan untuk BPJS Kesehatan.
Kepastian akan dibantunya kembali BPJS Kesehatan ini dibenarkan oleh Wakil Menteri Keuangan Masdiasmo.
Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung, Salah Satunya soal Kondisi Bayi Baru Lahir
"Insya Allah kita akan memberikan bantuan, istilahnya cadangan, menggunakan cadangan kita untuk membantu defisit BPJS Kesehatan sesuai dengan hasil review atau audit BPKP," ujar Mardiasmo di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Namun, Mardiasmo enggan membeberkan berapa jumlah suntikan dana yang akan dikucurkan untuk BPJS Kesehatan.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.
Mardiasmo menuturkan, saat ini pihaknya tengah memproses pencairan dana tersebut.
"Kemenkeu sedang memproses dipa-nya, karena PMK-nya tidak perlu diubah, jadi PMK-nya sudah ada, sudah diproses dan saya diminta untuk memonitor semuanya sampai nanti pencairannya. Jadi pencairannya menggunakan dana dari APBN, menggunakan cadangannya dan merupakan bantuan kepada BPJS," kata Mardiasmo.
Disuntik Dana Rp 5,6 Triliun
Lantas berapa besar dana yang akan kembali diberikan pemerintah kemudian ikut pula diketahui.
Dilansir dari Kompas.com, BPJS Kesehatan akan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 5,6 triliun.
Keputusan itu menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris didapat setelah pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan pihak terkait lainnya terkait tunggakan-tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit yang bekerja sama.
"Jadi hasil review kedua yang baru bersifat sementara itu adalah sudah diputuskan pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi Rp 5,6 triliun. Jadi ini akan segera berproses untuk membayar tagihan rumah sakit yang jatuh tempo," kata Fahmi seperti dilansir Surya.co.id, Senin (26/11/2018).
Presiden Jokowi Keluarkan Peraturan Baru BPJS Kesehatan, Ada Kenaikan Iuran?
Dia menyebutkan, review kedua tersebut merupakan lanjutan dari pertama yang dihasilkan sekitar dua bulan lalu. Dalam review pertama tersebut diputuskan pemerintah menyuntik dana tambahan Rp 4,9 triliun. Dana yang dicairkan September 2018 lalu itu sudah dibayarkan kepada rumah sakit yang ditunggak, hanya saja belum melunasi semua tunggakan.