Breaking News

CPNS 2018

Website Kemenkumham Masih tak dapat Diakses? Ini 3 Link Alternatif Lihat Hasil Tes SKD CPNS 2018

Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merilis hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018, tetapi laman resmi cpns.kemenkumham.go.id

kemenkumham.go.id
Pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 

Website Kemenkumham Masih tak dapat Diakses? Ini 3 Link Alternatif Lihat Hasil Tes SKD CPNS 2018

TRIBUNKALTIM.CO - Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merilis hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018, tetapi laman resmi cpns.kemenkumham.go.id justru tidak dapat diakses.

Melalui akun Twitternya, Kemenkumham memberikan beberapa link alternatif untuk mengunduh file pengumuman SKD CPNS 2018.

Berikut link yang dapat diakses untuk melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dan daftar nama peserta yang lolos ke tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) CPNS 2018 Kemenkumham.

Baca: Arti Berbagai Kode di Kolom Pengumuman CPNS Kemenkumham

1. Link download hasil pengumuman SKD CPNS 2018 Kemenkumham melalui Google Drive

2. Link download hasil pengumuman SKD CPNS 2018 Kemenkumham melalui Dropbox

3. Link download hasil pengumuman SKD CPNS 2018 Kemenkumham melalui Instagram

Namun, pengunduhan pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham melalui Dropbox juga mengalami sedikit kendala.

Muncul pesan 'Too many requests' yang menandakan bahwa terlalu banyak orang yang mengakses laman itu.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham terlampir dalam surat bernomor: SEK.02.01-943.

Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2018 diberi kide L pada kolom keterangan yang berarti 'lolos'.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat beberapa kode yang menunjukkan hasil dari tes SKD CPNS 2018-nya.

Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, 154 Instansi Pemerintah Sudah Lakukan Verifikasi & Validasi Level 1

1. P1: peserta kelompok satu yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

2. P2: peserta kelompok dua yang memenuhi nilai kimulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

3. P1/L: peserta kelompok satu yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan dapat mengikuti SKB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved