CPNS 2018

Formasi CPNS 2018 yang Pelamarnya Gagal di Pemberkasan Akan Dikosongkan dan Tak Ada SKB Susulan

Pelamar CPNS 2018 masih bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan meski telah lolos seleksi kompetensi bidang.

Editor: Doan Pardede
Instagram/@ristekdikti
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenristekdikti 2018 Diumumkan, Cetak Kartu Peserta di sscn.bkn.go.id 

#2019JadiASN," tulis @BKNgoid.

Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.

Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 sampai 100.

Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Rencana SKB CPNS 2018 di PPU Diperkirakan Bakal Mundur hingga Pekan Kedua Desember

Arti Berbagai Kode di Kolom Pengumuman CPNS Kemenkumham

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.

BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).

BKN menyatakan, soal-soal SKB nantinya tak akan jauh dari Permenpan RB itu.

"Untuk JFT biasanya ada Permenpan RB yang menaungi. Contoh: Permenpan RB 6/2014 ttg JF Pranata Humas & Angka Kreditnya. Jika formasi #SobatBKN adalah JFT, soal SKB tak jauh dr Permenpan RB ybs," tegas BKN.

Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah jabatan CPNS 2018 yang kamu lamar bagian dari JFT atau JP maka kamu bisa melihatnya di link berikut.

LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1

LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 2

Sementara itu bagi pelamar jabatan pelaksana maka bisa mempelajari Permenpan RB 25/2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di jakarta.tribunnews.com dengan judul BKN Pastikan Formasi Tetap Dikosongkan Ketika Pelamar Gugur di Pemberkasan CPNS, Simak Penjelasannya

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved