Pemprov Kaltara Ajukan Delineasi Kawasan Industri Tanah Kuning, Ini Tujuannya
Pemprov Kalimantan Utara mengusulkan delineasi Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning kepada Kementerian Agraria.
Pemprov Kaltara Ajukan Delineasi Kawasan Industri Tanah Kuning, Ini Tujuannya
Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Pemprov Kalimantan Utara mengusulkan delineasi Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie sendiri telah menemui Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Marzuki menyampaikan usulan itu, pekan lalu.
Irianto Lambrie menjelaskan, perubahan delineasi KIPI ditunukan untuk mengurangi persentase lahan perusahaan yang telah memiliki HGU.
Hal itu lanjutnya, akan memudahkan pemerintah melakukan tahap pembebasan lahan, dan akan menjadi pertimbangan pengembangan apabila investor akan membangun pelabuhan.
Kapolri Ungkap Cara Pelaku Pembantaian di Papua Dapatkan Senjata
"Pada intinya kita ingin agar KIPI Tanah Kuning dapat dipercepat realisasinya," ujar Irianto, Rabu (5/12/2018).
KIPI Tanah Kuning merupakan Proyek Strategis Nasional yang sudah ditetapkan melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sampah Plastik Mengkhawatirkan, Australia Pangkas Penggunaannya 80 Persen dalam 3 Bulan!
Lahan yang disiapkan untuk kawasan KIPI seluas 25.311,14 hektare dengan luas areal HGU yang terdampak pada kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare.
Irianto Lambrie berharap, usulan perubahan delineasi segera disetujui oleh Kementerian ATR/BPN yang kemudian akan dilampirkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Bakal Hengkang dari Sriwijaya FC, Alberto Goncalves dan Esteban Vizcarra Dilirik Persija Jakarta?
Luna Maya Digosipkan Dekat dengan Duda Ganteng Malaysia, Ini 5 Fakta Tentang Faisal Nasimuddin
Irianto mengatakan, dalam waktu dekat tim Kementerian ATR/BPN akan mulai melaksanakan tahapan survei di lapangan sebelum memberikan keputusan delineasi.
"Kementerian ATR kemungkinan akan mengambil langkah diskresi," katanya. (*)