Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka, Polisi Buru Pihak Penyebar Video Dugaan Ujaran Kebencian

Ceramah Bahar saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017 tersebut, viral di media sosial.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka, Polisi Buru Pihak Penyebar Video Dugaan Ujaran Kebencian

TRIBUNKALTIM.CO - Penyidikan kasus yang menjerat  pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith. disebut akan dikembangkan penyidik Bareskrim Polri

Diketahui, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan ujaran kebencian

Perihal pengembangan lanjutan, kepolisian saat sedang mencari pihak penyebar video ceramah Bahar bin Smith tersebut. 

Polisi Benarkan Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono. 

Ceramah Bahar saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017 tersebut, viral di media sosial.

“Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Berikut 7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith

Bareskrim Polri menetapkan Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis itu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis (6/11/2018).

Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Bahar belum dilakukan penahanan. Penyidik sebelumnya hanya meminta Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (Instagram/habibbahar)

Syahar menjelaskan, penyidik menilai Bahar masih kooperatif dalam proses penyidikan sehingga tidak ditahan.

“Tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur Syahar.

Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Buru Penyebar Video Ceramah Bahar bin Smithhttps://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/12190671/polisi-buru-penyebar-video-ceramah-bahar-bin-smith

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved