CPNS 2018

Warganet Keluhkan Soal SKB CPNS 2018 yang Dinilai Tak Sesuai Formasi, Ini Tangggapan dan Saran BKN

Keluhan-keluhan seputar soal SKB ini disampaikan langsung ke akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). 

Warganet Keluhkan Soal SKB CPNS 2018 yang Dinilai Tak Sesuai Formasi, Ini Tangggapan dan Saran BKN

TRIBUNKALTIM.CO -  Sejumlah instansi telah memulai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Setelah beberapa hari digelar, sejumlah warganet yang mengaku telah mengikuti SKB mengeluhkan soal-soal SKB yang dinilai tidak sesuai dengan formasi yang dilamar sebelumnya.

Keluhan-keluhan ini disampaikan langsung ke akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid.

Hasil SKD CPNS 2018 Kemenag Segera Diumumkan, Pastikan Link Download Sudah Benar

Hasil SKD Kemenag Segera Diumumkan, Catat 3 Komponen Penting dan komposisi Tes SKB

Berarti boleh nih ya protes (ke panitia) ketika soal skb tak sesuai dengan formasi yang kita tuju?,” kata akun @prasetyaryan

Wah ternyta banyak kejadian soal SKB bermasalah. Waktu lagi ngerjain soal tbtb cwe yg duduk dibelakang sy ngadu ke petugas kalo soalnya gasesuai sama jab yg dilamar. Dia ngelamar pranata labkes terampil tp soal yg keluar malah matematika full dr no 1-100. Gimana tuh min,” kata akun @DeFransiska

Saya dan 8 temen2 lainnya dari kab madiun yg lamar formasi Pranata Laboratorium Terampil juga mengalami masalah krn 100 soal SKB yg kami dapat malah soal Fisika. Tapi udah lapor ke panitia dilapangan, sekarang hanya bsa berdoa semoga ada jalan terbaik dan keadilan hehe,” kata akun @TriIdaNurrohma

Atas sejumlah keluhan seputar soal SKB yang dinilai tidak sesuai dengan formasi yang dilamar ini. BKN juga memberikan tanggapan.

Salah satunya, jika memang peserta CPNS 2018 memiliki keluhan seputar pelaksanaan SKB, termasuk soal yang dinilai tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. bisa langsung menghubungi panitia SKB yang ada di lokasi ujian.

 “Nggak lah, nggak percuma memberi tahu panitia jika ada soal SKB #CPNS2018 bermasalah. Namun penyelesaiannya tidak bs seketika, harus dibawa bertingkat hingga ke Panselnas

#2019JadiASN

#BKNSemangatUntukNegeri,” kata BKN

Mengutip tribunnews.com, Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas) CPNS 2018, akan melaksanakan Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serentak di 59 titik lokasi (tilok).

 Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, Tes SKB yang akan dilaksanakan 8 hingga 15 Desember 2018.

 Diikuti pelamar umum sebanyak 1.574.871 dan jalur khusus eks tenaga honorer K II sebanyak 4.554 orang.

 "Jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil rekonsiliasi data hasil SKD dengan mekanisme Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 37 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018," ujar Ridwan diketerangannya, Jumat (7/12/2018).

Tim Pelaksana Panselnas akan menyelenggarakan SKB di 14 Kantor Regional BKN dan Kantor Pusat BKN Jakarta.

 BKN Bocorkan Jumlah Soal dan Alokasi Waktu SKB CPNS 2018, Pastikan Tak Ada Perpanjangan Waktu

Meski Telah Lulus, Pelamar CPNS 2018 Masih Bisa Gagal di Pemberkasan, SKB Ulang Dipastikan Tidak Ada

Peserta SKB

Untuk jumlah peserta SKB menurut permenpan 36 adalah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan.

Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB.

Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan dan lokasi penempatan, peserta akan dapat mengetahui berapa orang peserta dan siapa saja saingan di formasi yang dipilih.

Dalam Permenpan-RB 36/2018 disebutkan Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing adalah 40% dan 60%;

Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.

Misal:

Pemerintah Daerah A membuka lowongan 4 formasi masing-masing 1 guru kelas SD di SDN 1, SDN 2, SDN 3 dan SDN 4.

SDN 4  tidak ada yang lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada peserta SKB.

3 orang peserta SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah formasi guru kelas SD di SDN 1

Setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilai sebagai berikut:

Adul nilai SKD 300 dan SKB 350

Bedu nilai SKD 295 dan SKB 400

Cita nilai SKD 280 dan SKB 375

Perhitungan nilai SKD 

Nilai maksimal SKD 500, skala nilai maksimal 100,000

Adul 300/500 = 0,60 x 100 = 60,000

Bedu 295/500 = 0,59 x 100 = 59,000

Cita 280/500 = 0,56 x 100 = 56,000

Perhitungan Nilai SKB

Nilai maksimal SKB 500, skala nilai maksimal 100,000

Adul 350/500 = 0,70 x 100 = 70,000

Bedu 400/500 = 0,80 x 100 = 80,000

Cita 375/500 = 0,75 x 100 = 75,000

Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB

Seperti disebutkan nilai SKD memiliki bobot 40% sedangkan SKB berbobot 60% untuk penentuan nilai akhir. Maka perhitungan nilai akhir, integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut;

Adul

40% dari nilai SKD adalah 40/100×60,000 = 24,000

60% dari nilai SKB adalah 60/100×70,000= 42,000

Bedu

40% dari nilai SKD adalah 40/100×59,000 = 23,600

60% dari Nilai SKB adalah 60/100×80,000= 48,000

Cita nilai

40% dari nilai SKD adalah 40/100×56,000 = 22,400

60% dari Nilai SKB adalah 60/100×75,000= 45,000

Nilai Akhir integrasi nilai SKD dan SKB masing-masing

Bedu 23,600 + 48,000 = 71,600

Cita 22,400 + 45,000 = 67,400

Adul 24,000 + 42,000 = 66,000

Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka Bedu yang berhak lulus menjadi CPNS di formasi SDN Cengkir tersebut.

Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yang memiliki sertifikat pendidik, jika salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya adalah 100,000

Contoh misalnya Cita memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir, integrasi nilai SKD dan SKB Cita adalah

Nilai SKD 22,400

Nilai SKB menjadi 100,000 maka 60/100 x 100,000 = 60,000

Nilai akhir SKD+SKB 22,400 + 60,000 = 82,400

Dengan nilai tersebut maka Cita yang lulus CPNS di formasi tersebut.

 2 (Dua) guru yang lain masih ada harapan ditempatkan di sekolah SD lain yakni di SDN 4 yang tidak ada peserta SKB.

Baik karena tidak ada pelamar ataupun tidak ada yang lulus PG (P1/L) atau perangkingan (P2/L). (buka Permenpan-RB 61/2018 pasal 7e atau 7f)

Namun penempatan ke sekolah tersebut masih menunggu hasil integrasi SKD+SKB dari peserta SKB di unit kerja lain, di formasi guru SDN 2 dan SDN 3.

Yang memiliki Nilai akhir tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh peserta lah yang berhak mengisi kekosongan di SDN 4.

 Lengkapnya Download di Sini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved