Pemkab PPU Kirim Surat soal Ganti Rugi Lahan di Pulau Balang, Ini Jawaban Pemprov Kaltim

Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang mengaku sudah menyerahkan surat kepada Gubernur Kaltim

Editor: Sumarsono
Istimewa
Jembatan Pulau Balang bentang pendek dari sisi Kabupaten PPU telah rampung. Ditargetkan 2019 mendatang jembatan ini sudah bisa digunakan 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang mengaku sudah menyerahkan surat kepada Gubernur Kaltim guna menyampaikan permasalahan ganti rugi lahan di Pulau Balang.

Saat ini proses pembebasan lahan sudah menjadi ranah Kepala BPN sebagai Ketua tim Pembebasan Lahan, namun sampai sekarang belum ada kejelasan proses itu.

Meski demikian, Nicko mengatakan, untuk menyelamatkan anggaran Rp 20 miliar yang berasal dari Bankeu Kaltim, agar bisa masuk di anggaran PPU sedang diupayakan agar bankeu bisa terserap 60 persen dari Rp 80 miliar 2018, sehingga 100 persen anggaran tersebut bisa diserahkan kepada PPU.

Baca: Pemilik Lahan Proyek Jembatan Pulau Balang Desak BPN Segera Proses Ganti Rugi Lahan

"Itu jalan satu-satunya agar anggaran pembebasan lahan bisa menjadi silpa di PPU, dan tahun depan bisa digunakan lagi. Kalau ini tak sampai terserap dan kembali ke provinsi, maka tahun 2019 kemungkinan tak tersedia lagi anggaran pembebasan lahan," tegasnya.

Saat dikonfirmasi Pemprov Kaltim belum menerima surat dari Penajam Paser Utara terkait persoalan lahan jembatan Pulau Balang. Asisten III Pemprov Kaltim Bere Ali mengungkapkan belum ada surat yang masuk dari PPU.

"Surat itu belum masuk, saya rasa tidak ada surat yang masuk dari PPU. Ini lahan yang mana?," ungkap Bere ketika dihubungi Tribun di Samarinda, Senin (10/12).

Bere yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati PPU mengaku tak melihat ada persoalan yang menyangkut pembebasan lahan jembatan Pulau Balang. "Setahu saya tidak ada masalah itu. Selama saya jadi Pj Bupati PPU, (pembebasan lahan) itu bagus kok, sudah berjalan dan lancar," katanya.

Baca: PENGUMUMAN LULUS SELEKSI CPNS - Hasil SKD CPNS Kemenag 2018, Download Daftar Peserta SKB di Sini

Sejauh ini Pemprov Kaltim belum bisa menanggapi persoalan pembebasan lahan yang menjadi kendala pembangunan Jembatan Pulau Balang. "Nanti kalau ada suratnya akan kita pelajari. Sebab suratnya tidak ada," ucap Bere. (mir/dmz)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved