Pengesahan RTRW Bontang Dipastikan Molor, Status Lahan Kilang Bontang Masih Menggantung
"Kalau melihat waktu, kemungkinan bisa dimulai lagi pada awal tahun lagi," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Muslimin.
Pengesahan RTRW Bontang Dipastikan Molor, Status Lahan Kilang Bontang Masih Menggantung
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Materi pembahasan revisi Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang hampir dipastikan molor hingga tahun depan.
Pasalnya, draft pembahasan yang digodok sejak tahun lalu sampai sekarang tak kunjung tuntas.
Di lain sisi, Raperda ini sangat dibutuhkan sebagai alas hukum penetapan lahan mega proyek industri, Gross Root Refinery (GRR) Pertamina.
"Kalau melihat waktu, kemungkinan bisa dimulai lagi pada awal tahun lagi," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Muslimin kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (11/12/2018) siang.
Untuk Kepentingan Proyek Strategis, Bupati Janji Semester I 2019 RTRW Bulungan Selesai Revisi
Pengembang Masih Tunggu Perubahan RTRW Samarinda Terbaru, Baru Bisa Membangun
Menurut Muslimin materi pembahasan pansus masih menunggu persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Dan sayangnya, sejak disampaikan 4 bulan lalu sampai sekarang belum persetujuan tersebut belum ada.
Dia juga tak menampik bahwa lambannya pengesahan raperda ini juga diakibatkan adanya polemik terkait penetapan kawasan hijau di sekitar wilayah perusahaan.
"Memang terganjal karena polemik dengan perusahaan. Tapi masalah itu sudah klir," kata politisi Golkar ini.
Lebih lanjut, Muslimin mengatakan bahwa Raperda RTRW ini sangat dibutuhkan karena menyangkut dokumen induk pemetaan wilayah, kawasan industri hingga kawasan perumahan.
Termasuk kawasan peruntukan kilang, kata dia, juga masuk dalam pembahasan revisi RTRW ini. Sebagian lahan untuk pendirian kilang bersinggungan dengan kawasan hijau dan mangrove.
Kilang Bontang Tunggu Persiapan Lahan, BPN Sebut Tidak Tahu soal Areal Kilang
Hari Ini Menteri ESDM Ignasius Jonan Dijadwalkan Kunjungi Kilang Badak LNG
Maka melalui Raperda ini, kawasan tersebut diubah status untuk menyesuaikan dengan kepentingan industri.
"Perda ini dibutuhkan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menerbitkan sertifikat kalau Perda RTRW-nya belum selesai," katanya.
Selain itu, ada juga kawasan eks-hutan lindung yang telah beralih status menjadi kawasan pemukiman. Tetapi, di dalam Perda RTRW sebelumnya kawasan itu masih berstatus hijau.
Akibatnya, warga setempat tidak bisa memiliki sertfikat rumah akibat status lahan yang belum beralih status.
"Tahun depan lagi baru bisa diselesaikan. tetapi apakah nanti masa kerja pansus diperpanjang atau akan dibentuk lagi, kita tunggu saja," pungkas dia.