CPNS 2018

Penentuan Kelulusan Jika Ada 2 Peserta CPNS 2018 yang Miliki Nilai Sama, 4 Hal Ini Jadi Pertimbangan

Penentuan Kelulusan Jika Ada 2 Peserta CPNS 2018 yang Miliki Nilai Sama, 4 Hal Ini Jadi Pertimbangan

Instagram/badminton.ina
Anthony Gintiang dan Jonatan Christie ikut tes CAT CPNS 2018, Rabu (28/11/2018) 

Penentuan Kelulusan Jika Ada 2 Peserta CPNS 2018 yang Miliki Nilai Sama, 4 Hal Ini Jadi Pertimbangan

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa warganet di media sosial Twitter ramai membahas mengenai bagaimana penentuan kelulusan untuk menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Beberapa pertanyaan yang ditujukan ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara, @BKNgoid menanyakan, bagaimana penentuan kelulusan apabila terdapat dua peserta yang mempunyai nilai kelulusan sama setelah integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan nilai seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, penentuan kelulusan tersebut nantinya diurutkan berdasarkan nilai tertentu.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 Tahun 2018.

Baca: Begini Nasib Formasi CPNS 2018 yang Pelamar Gagal di Pemberkasan, SKB Susulan Dipastikan Tidak Ada

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mudzakir, menyampaikan hal yang sama saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Iya, sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018," kata Mudzakir saat dihubungi, Kamis (13/12/2018).

Mudzakir pun menjelaskan, dalam peraturan tersebut, apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan sama setelah integrasi nilai, maka akan ada empat hal yang dipertimbangkan.

Berikut paparannya:

1. Prinsip dan penentuan kelulusan yang pertama adalah mengurutkan nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.

2. Apabila nilai SKD juga masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

3. Jika ketiga nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi lulusan diploma, sarjana, dan magister. Sementara, untuk lulusan SMA atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.

4. Apabila nilai IPK atau rata-rata nilai di ijazah sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Baca: Formasi CPNS 2018 Tetap Kosong Setelah Integrasi Nilai SKD dan SKB, Begini Cara Pengisiannya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved