Kasus Penjualan Bayi Via Instagram, 8 Tersangka Mulai dari Ayah hingga Bidan Akan Segera Disidang
Kasus perdagangan bayi ini diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pasca Tim Cyber Crime melakukan patroli di dunia maya.
Kasus Penjualan Bayi Via Instagram, 8 Tersangka Mulai dari Ayah hingga Bidan Akan Segera Disidang
TRIBUNKALTIM.CO - Delapan tersangka kasus perdagangan bayi melalui Instagram yang diungkap Polrestabes Surabaya akan disidang secara terpisah.
Lima Tahun Penantian, Luqman dan Dwi Mendapat Bayi Kembar Tiga Lewat Proses Bayi Tabung
Ini Kronologi Bayi 13 Bulan yang Meninggal karena Hanyut Usai Terpeleset di Tepi Sungai
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan para tersangka tersebut adalah
Untuk Pertama Kalinya, Bayi Lahir dari Transplantasi Kandungan Donor yang Sudah Meninggal
Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung, Salah Satunya soal Kondisi Bayi Baru Lahir
Sigit menjelaskan, penetapan jadwal sidang dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah melimpahkan berkas kasus perdagangan bayi tersebut.
Berkas itu dilimpahkan pekan lalu secara terpisah.
"Nanti persidangannya dipisah," kata Sigit, Jumat (21/12/2018).
Kasus perdagangan bayi ini diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pasca Tim Cyber Crime melakukan patroli di dunia maya.
Untuk identitas delapan tersangka yang sudah menjalani tahap I dan tahap II adalah Florentina Sukmawati, Ni Nyoman Sirait, Alton Phinadita Prinato, Ni Ketut Sukawati, Larizza Anggraini, Yuvi Berliana Sari, Mafazza Nurwahyu, dan Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea.
Namun, untuk identitas dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh Kejari Surabaya adalah Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi dari Malang) dan Rahma Yuliati (pembeli).