Kasus Penjualan Bayi Via Instagram, 8 Tersangka Mulai dari Ayah hingga Bidan Akan Segera Disidang

Kasus perdagangan bayi ini diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pasca Tim Cyber Crime melakukan patroli di dunia maya.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Tersangka kasus penjualan bayi via Instagram akan dibawa ke Kejari Surabaya, Rabu (12/12/2018). 

Kasus Penjualan Bayi Via Instagram, 8 Tersangka Mulai dari Ayah hingga Bidan Akan Segera Disidang

TRIBUNKALTIM.CO - Delapan tersangka kasus perdagangan bayi melalui Instagram yang diungkap Polrestabes Surabaya akan disidang secara terpisah.

 

Lima Tahun Penantian, Luqman dan Dwi Mendapat Bayi Kembar Tiga Lewat Proses Bayi Tabung

Ini Kronologi Bayi 13 Bulan yang Meninggal karena Hanyut Usai Terpeleset di Tepi Sungai

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan para tersangka tersebut adalah

1. Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi dari Tangerang)
2. Ni Nyoman Sirait (pembeli)
3. Alton Phinadita Prinato (pemilik akun)
4. Ni Ketut Sukawati (bidan)
5. Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya)
6. Yuvi Berliana Sari (perantara)
7. Mafazza Nurwahyu (pembeli)
8. Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi dari Tanggerang).

Untuk Pertama Kalinya, Bayi Lahir dari Transplantasi Kandungan Donor yang Sudah Meninggal

Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung, Salah Satunya soal Kondisi Bayi Baru Lahir

Sigit menjelaskan, penetapan jadwal sidang dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah melimpahkan berkas kasus perdagangan bayi tersebut.

Berkas itu dilimpahkan pekan lalu secara terpisah.

"Nanti persidangannya dipisah," kata Sigit, Jumat (21/12/2018).

Kasus perdagangan bayi ini diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pasca Tim Cyber Crime melakukan patroli di dunia maya.

Untuk identitas delapan tersangka yang sudah menjalani tahap I dan tahap II adalah Florentina Sukmawati, Ni Nyoman Sirait, Alton Phinadita Prinato, Ni Ketut Sukawati, Larizza Anggraini, Yuvi Berliana Sari, Mafazza Nurwahyu, dan Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea.

Namun, untuk identitas dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh Kejari Surabaya adalah Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi dari Malang) dan Rahma Yuliati (pembeli).

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved