Retribusi Rp 25 Ribu Buat Mogok Sopir Bus, Dishub Balikpapan Sebut Sudah Sesuai Perda

"Kami gak ada sangkut pautnya soal bus. Kami fokus mengelola angkot dan terminal saja. Cuma, kami memang punya kebijakan bus boleh parkir disini,".

Penulis: Aris Joni |
Tribunkaltim.co/ Fahmi Rahman
Penumpang di Terminal Bus Batu Ampar Balikpapan terlantar akibat mogok operasional, Rabu (3/1/2018). Lantran protes retribusi parkir di kawasan Terminal yang dinilai terlalu mahal dan tak sesuai dengan fasilitas yang diberikan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Aris Joni

Retribusi Rp 25 Ribu Buat Mogok Sopir Bus, Dishub Balikpapan Sebut Sudah Sesuai Perda

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sopir angkot yang melakukan mogok kerja di Terminal Batu Ampar karena merasa keberatan dengan tarif parkir di Terminal C yang dipungut Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yakni sebesar Rp 25 permalam,  berujung mediasi.

Mediasi yang dihadiri Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Balikpapan, Izmir, pengelola Terminal A Batu Ampar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI Suparmin dan didampingi Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin serta perwakilan sopir bus.

Dalam mediasi tersebut sempat terjadi ketegangan antara Dishub Balikpapan yang mengelola terminal C dan BPTD Kementerian Perhubungan yang mengelola Terminal A.

Sopir Mogok Operasi Karena Retribusi Parkir, Ini Tanggapan Dishub Balikpapan

Sopir Bus Mogok, Puluhan Penumpang Terlantar di Terminal Batu Ampar

Kabid Angkutan Darat Dishub kota Balikpapan, Izmir menjelaskan bahwa terminal C yang dikelolanya adalah terminal untuk angutan kota (angkot) dan tidak mengurusi terkait parkir bus. Hanya saja ucap dia, kebijakan pemerintah kota Balikpapan yang memperbolehkan bus melakukan parkir di terminal C, padahal terminal C tersebut hanya mengurusi soal angkutan kota.

"Kami gak ada sangkut pautnya soal bus. Kami fokus mengelola angkot dan terminal saja. Cuma, kami memang punya kebijakan bus boleh parkir disini," ujarnya.

Dirinya menegaskan, semestinya ada tindakan dan ketegasan dari pengelola terminal A dalah hal ini BPTD Kementerian Perhubungan RI dan Dishub Provinsi untuk mengurusi permasalahan yang ada pada sopir bus dalam provinsi ini.

"Mestinya mereka yang kelola terminal A yang harusnya mengurusi bus, bukan kami. Ini juga seolah-olah kami yang disalahkan atas kejadian mogoknya sopir bus ini," tegasnya.

Ia menjelaskan, persoalan tarif retribusi parkir menginap di terminal sebesar Rp 25 ribu permalam itu sudah tertuang di perda Balikpapan nomor 4 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Sehingga menurutnya, jika ingin meminta pengurangan nominal harga maka perlu dirapatkan lagi dan direvisi perdanya soal besaran tarifnya.

"Tidak bisa kami langsung main turunkan harga, sama saja kita melawan aturan. Harus dirapatkan dulu kalau mau mengganti itu," ucapnya.

Dirinya meminta BPTD Kementerian Perhubungan dapat bersurat ke pimpinan untuk melakukan rapat koordinasi terkait kejelasan tempat parkir bus dalam provinsi. Bahkan dirinya juga meminta dinas perhubungan provinsi Kaltim dapat hadir dalam rapat tersebut.

Dirinya meminta deadline selasa (7/1/2019) mendatang sudah ada kejelasan kapan dilakukan rapat untuk membahas masalah tersebut. Jika tidak ada kejelasan dan berlarut-larut, maka dirinya mengancam untuk menutup kembali lokasi parkir bus di Terminat C Batu Ampar.

"Saya minta kita diundang rapat, minimal selasa (7/1/2019) sudah ada kejelasan kapan rapatnya, biar jelas semua," katanya. 

Pelaku Pembakar Rumah Peragakan 23 Adegan, Warga Geram dan Soraki Ipong

Tiga Bioskop di Balikpapan Tayangkan DreadOut Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Sementara itu, merasa tidak terima, pengelola BPTD Kementerian perhubungan RI Terminal A Batu Ampar, Suparmin juga menegaskan, jika terminal C ditutup, maka dirinya juga mengancam terminal A juga akan menutup akses lahan parkir untuk bus dalam provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved