Breaking News

Update, Lowongan P3K Dibuka Sebentar Lagi, Lihat Jadwal Pendaftaran Serta Besar Gaji & Tunjangannya

Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 09-10-2017 

Update, Lowongan P3K Dibuka Sebentar Lagi, Lihat Jadwal Pendaftaran Serta Besar Gaji & Tunjangannya

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik bagi yang tak lolos seleksi CPNS 2018.

Peluang besar bagi Anda yang tidak beruntung di seleksi CPNS 2018.

Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Baca: Tak Perlu Login Sscn.bkn.go.id, Ini Beda CPNS dan P3K, Berikut Jadwal dan Syarat Penerimaan P3K 2019

Jadwal pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.

 

Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K anda.

Semoga anda diterima.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019.

Ilustrasi para pencari lowongan kerja.
Ilustrasi para pencari lowongan kerja. (Tribun Jateng/ Wahyu Sulistyawan)

Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui SSCN.BKN.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK. 

 

Baca: Ada Kesempatan Jadi Pegawai Honorer Pemerintah 2019 Lewat P3K, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved