CPNS 2018

Kelulusan CPNS 2018 juga Masih Bisa Digugurkan Panselnas, Salah Satunya Karena Persoalan Data

Pemberkasan merupakan tahap akhir bagi pelamar yang dinyatakan lolos tahap akhir CPNS 2018 dan bersifat wajib bagi peserta yang lolos.

Editor: Doan Pardede
Kolase/TribunKaltim.co
Update Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 di 49 Instansi Kementerian dan Lembaga Pusat Pemerintahan 

Kelulusan CPNS 2018 juga Masih Bisa Digugurkan, Salah Satunya Karena Persoalan Data

TRIBUNKALTIM.CO - Ini ketentuan tentang pemberkasan CPNS 2018 bagi yang lolos seleksi tahap akhir. Tahap ini sangat penting, jangan sampai salah langkah, bisa fatal!

Simak ketentuan tahap pemberkasan CPNS 2018 agar tidak salah langkah dan gagal di tahap akhir ini.

Pemberkasan merupakan tahap akhir bagi pelamar yang dinyatakan lolos tahap akhir CPNS 2018.

Tahap pemberkasan merupakan tahap yang penting, lantaran para peserta yang terlambat atau tidak mengikuti tahap ini akan dianggap mengundurkan diri.

Update Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 di 49 Instansi Kementerian dan Lembaga Pusat Pemerintahan

Oknum Polwan Brigpol DW Dipecat akibat Foto dan Chat Porno, Video Asusila 11 Menit Diakui Miliknya

Untuk itu, catat baik-baik waktu atau jadwal pemberkasan dari masing-masing instansi beserta persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jangan sampai terlambat atau ada yang kelewatan dokumennya.

Hal tersebut bisa menjadi fatal, karena pada tahap pemberkasan ini masih dapat menggagalkan peserta CPNS 2018 untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi kamu yang sudah melihat hasil akhir pengumuman atau sedang menunggu pengumuman, alangkah baiknya untuk melihat ketentuan tentang pemberkasan.

 

Kenang Torro Margens, Aktor Senior yang Tutup Usia Hari Ini, Lihat Wajahnya Ketika Masih Muda

Deretan Penampilan Maia Estianty dengan Outfit Colorful, Inspirasi Agar Terlihat Awet Muda

Dilansir oleh TribunJakarta, berikut ketentuan tentang pemberkasan yang bisa kamu simak agar tak salah langkah :

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved