Warga Kaltim yang Palsukan SIM, Ijazah hingga Sertifikat Kerja Diamankan Reskrim Polres Balikpapan

Tak hanya SIM Palsu, keduanya juga menerbitkan kartu BPJS, sertifikat, ijazah, surat pengalaman kerja hingga akta kelahiran palsu.

HO Polres Balikpapan
Tim Jatanras Polres Balikpapan dipimpin Kanit Jatanras Iptu Musjaya mengamankan 3 tersangka pemalsuan dokumen negara di daerah Batu Kajang, Paser, Kalimantan Timur. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

Warga Kaltim yang Palsukan SIM, Ijazah hingga Sertifikat Kerja Diamankan Reskrim Polres Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -  Jajaran Reskrim Polres Balikpapan berhasil mengungkap dalang pembuatan SIM palsu. Hal ini bermula dari adanya warga Balikpapan yang tunjukkan SIM palsu kepada petugas Polantas. 

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengungkapkan, telah mengamankan 2 orang pembuat dokumen kendaraan palsu tersebut.

Adalah Budi (44) dan Widi (42) warga Batu Kajang Paser, yang jadi otak intelektual pembuatan dokumen palsu.  Tak hanya SIM palsu, keduanya juga menerbitkan kartu BPJS, sertifikat, ijazah, surat pengalaman kerja hingga akta kelahiran palsu. 

Pemkot Sudah Bebaskan Parkir di Kantor Walikota, Rizal Sebut Ada Pejabat Akal-akalan Parkir di Luar

AGM Ingin Bentuk Perusda Pertanian, Ini Alasannya

"Ada 3 orang yang kami amankan. Warga Balikpapan (NS) yang ditindak Polantas, dan 2 warga Paser yang membuat SIM tersebut," kata Makhfud, Jumat (4/1/2019).

Pengungkapan bermula saat jajaran Lantas mendapati NS, berusaha membohongi petugas dengan SIM B umum yang belakangan diketahui palsu.

"Kami lakukan penyelidikan. Terlebih dahulu kami amankan perantara. Kemudian lanjut ke pembuat," ujarnya.

Tersangka Budi (44) diketahui berperan sebagai perantara pemesanan untuk dokumen yang ingin di palsukan. Sementara Widi (42) berperan sebagai pencetak dokumen palsu.

"Keduanya kami amankan di Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser. Saat ini para pelaku diamankan di Polres Balikpapan untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Pemberitaan sebelumnya, petugas Satlantas Polres Balikpapan terkejut saat melakukan penindakan baru-baru ini di bilangan Jalan Jenderal Sudirman. Seorang pengendara minibus kedapatan menggunakan SIM palsu.

"Ya, ini baru pertama kali kita temui kasus seperti ini. Langsung kami koordinasi dengan rekan-rekan reskrim," kata Kasatlantas Polres Balikpapan AKP Noordhianto, Rabu (3/1/2019).

Adalah pengemudi pikap berinisial NS (28), warga Jalan RE Martadinata, Mekar Sari, Balikpapan Tengah yang ditindak polantas.

NS diberhentikan polantas di kawasan Pasar Baru, Balikpapan Kota. Sebelumnya ia kedapatan melanggar rambu, lantaran putar arah di Jalan Jenderal Sudirman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved