Kabar Tiga Rumah Sakit di Balikpapan yang Tidak Terima Pasien BPJS Ternyata Hoaks
Kabar Tiga Rumah Sakit di Balikpapan yang Tidak Terima Pasien BPJS Ternyata Hoaks
Penulis: Siti Zubaidah |
Kabar Tiga Rumah Sakit di Balikpapan yang Tidak Terima Pasien BPJS Ternyata Hoaks
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beredar di media sosial isu bahwa beberapa rumah sakit di Balikpapan tidak menerima pasien dengan pelayanan yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Dari informasi yang diterima Tribun Kaltim ada 14 rumah sakit di Balikpapan yang masih melayani pasien dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Endang Diarty, Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan mengatakan, mengawali tahun 2019, dukungan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat terus ditunjukkan oleh Fasilitas Kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan dengan memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS.
"Telah beredar informasi yang mengatakan bahwa ada tiga rumah sakit di Kota Balikpapan yang sudah tidak bekerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan, dan saya sampaikan saat ini bahwa informasi tersebut tidak benar adanya alias hoaks," kata Edang.
Di Kota Balikpapan terdapat 14 rumah sakit yang dapat melayani peserta JKN-KIS, hanya 1 rumah sakit yang tidak bekerjasama lagi dan bukan termasuk dari 3 rumah sakit yang diinformasikan.
Rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dapat melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu persyaratan wajibnya adalah akreditasi rumah sakit yang dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
“Dalam perpanjangan kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan, tentunya perlu dilakukan seleksi atau penilaian ulang untuk memastikan manfaat pelayanan kesehatan yang telah diterima peserta sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati," kata Endang.
Selain itu, lanjutnya, akreditasi juga merupakan syarat wajib bagi Fasilitas Kesehatan yang akan menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional di pasal 67.
Pada tahun 2018, rumah sakit di Kota Balikpapan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah sebanyak 15 rumah sakit, yang terdiri dari 3 rumah sakit tipe B, 10 rumah sakit tipe C, dan 2 rumah sakit tipe D.
Namun, pada tahun 2019 ini, BPJS Kesehatan telah melakukan perpanjangan kerjasama dengan 14 rumah sakit di Kota Balikpapan. Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Balikpapan yang awalnya menjadi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di tahun 2018, tidak lagi menjadi mitra BPJS Kesehatan di tahun 2019.(*)