Diduga Lakukan Kampanye di Rumah Ibadah, Dua Caleg di Balikpapan Ini Diperiksa Gakumdu
Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis saat dikonfirmasi membenarkan kabar seputar adanya dua caleg yang diperiksa tersebut.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Doan Pardede
Diduga Lakukan Kampanye di Rumah Ibadah, Dua Caleg di Balikpapan Ini Diperiksa Gakumdu
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Balikpapan memeriksa dua orang calon legislatif (caleg) yang diduga melakukan aktivitas kampanye ilegal, Selasa (8/1/2019).
Kedua caleg berinisial N dan AM dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diduga melakukan kampanye di tempat ibadah di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
Tim Gakumdu Tangkap Tangan Calon Bupati Mimika dengan Oknum PPD Jelang Penghitungan Suara
Dianggap Langgar Estetika, Bawaslu Minta APK di Kawasan Kantor Bupati PPU Dilepas
Kata dia, Gakumdu saat ini masih melakukan proses klarifikasi kepada 2 caleg tersebut.
"Kalau itu, ya, benar. Cuma masih proses, yang ditangani Gakumdu. Seperti apa kami belum tahu. Karena di gakumdu ada 3 lembaga, Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Masih proses klarifikasi," ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Balikpapan.
Lanjut Ahmadi, yang menentukan apakah ada pelanggaran pidana atau sebatas administrasi adalah Gakumdu bukan Bawaslu.
Hingga saat ini, sudah ada 3 saksi yang dimintai klarifikasi.
Bawaslu-Tim Gakumdu Bahas Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Terkait Pilgub
Ternyata, Satu Bahan Kosmetik Ini Sangat Manjur untuk Pemutih, Tapi Bisa Buat Janin Cacat dan Kanker
"Ini kasus pertama ditangani (Gakumdu). Kami (Bawaslu) tak bisa memastikan. Nanti ada pembahasan 1 sampai dengan 4 itu. Ya, sebelumnya juga ada pemeriksaan di Kecamatan," tuturnya.
"Biasanya 7 hari sejak temuan ditemukan batas waktu penanganan. Tapi bila tim perlu tambahan keterangan bisa ditambah 7 hari lagi," tambahnya.