Penasehat Hukum Caleg PKS Balikpapan yang Diduga Kampanye di Masjid Tolak Tudingan Gakumdu
Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya tak masuk dalam kategori kampanye politik.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Penasehat Hukum Caleg PKS Balikpapan yang Diduga Kampanye di Masjid Tolak Tudingan Gakumdu
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - H. Abdul Rais SH MH selaku Penasehat Hukum caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan yang diduga kampanye di rumah ibadah, menolak tudingan Gakumdu Balikpapan.
"Yang bersangkutan (kliennya) diminta Gus Nur (ulama) memperkenalkan diri," katanya, Rabu (9/1/2019).
Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya tak masuk dalam kategori kampanye politik. Terlebih dulu ia mendudukkan tafsir kampanye kepada media ini.
Ijin Istri Pergi Melaut, Rudi Malah Curi Besi Tua di Kariangau Balikpapan
Kronologi Pasangan Mahasiswa Samarinda Buang Bayi di Tenggarong Seberang, Keduanya Tinggal Satu Atap
BREAKING NEWS - Lakalantas di Penajam, Jamiluddin Tewas Terlindas Truk CPO
Aktivitas bisa dikatakan kampanye apabila oknum politik memperkenalkan dirinya, menyampaikan program dan menganjurkan untuk memilih di hadapan masyarakat umum.
"Harus kumulatif, utuh, gak bisa dibaca parsial," tuturnya.
Kendati demikian ia menyadari, kampanye di rumah ibadah merupakan perbuatan yang dilarang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Legislatif.
"Di tempat ibadah gak boleh. Ada sanksi pidananya, ada kurungan dan denda. Hanya memperkenalkan diri. Sosialisasi. Hemat saya tak bisa dikatakan kampanye," ungkapnya.
Kata Rais, pemanggilan 2 caleg yang diduga melakukan kampanye di rumah ibadah oleh Gakumdu hanya sebatas klarifikasi. Temuan ini didapat sepekan yang lalu.
"Klarifikasi saja. Kalau klarifikasi undangan ini ada indikasi, bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Penyidikan baru bisa didampingi pengacara. Ini tak menggugurkan dia sebagai caleg," jelasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Balikpapan mencurigai adanya aktivitas kampanye ilegal dilakukan oleh calon legislatif (caleg). Pihak mereka mendapat temuan dan laporan ada 2 caleg diduga kampanye di salah satu rumah ibadah.
Arema FC Umumkan Nama Pemain dan Pelatih Baru Hari Ini, Siapa Saja Daftarnya ?
Free Streaming Drama Encounter Episode 2, Gratis dan Bisa Tonton Lewat HP
Di Balikpapan, Ada 84 Penderita Gangguan Jiwa Masuk DPT Pemilu 2019
Selasa (8/1/2019), Gakumdu memanggil 2 caleg inisial N dan AM dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keduanya diduga melakukan kampanye di salah satu rumah ibadah di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, saat ini Gakumdu masih melakukan proses klarifikasi kepada 2 caleg tersebut.
"Kalau itu, ya, benar. Cuma masih proses, yang ditangani Gakumdu. Seperti apa kami belum tahu. Karena di gakumdu ada 3 lembaga, Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Masih proses klarifikasi," ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Balikpapan.
Lanjut Ahmadi, yang menentukan apakah ada pelanggaran pidana atau sebatas administrasi adalah Gakumdu, bukan Bawaslu. Ada 3 saksi yang sudah diminya klarifikasi.
"Ini kasus pertama ditangani (Gakumdu). Kami (Bawaslu) tak bisa memastikan. Nanti ada pembahasan 1 sampai dengan 4 itu. Ya, sebelumnya juga ada pemeriksaan di Kecamatan," tuturnya.
"Biasanya 7 hari sejak temuan ditemukan batas waktu penanganan. Tapi bila tim perlu tambahan keterangan bisa ditambah 7 hari lagi," tambahnya. (*)