Bayi Tewas di Kost Samarinda, Aroma Hubungan Gelap Oknum Polisi dan Mahasiswi Menyeruak

Diduga, sang ibu lalai saat melakukan proses persalinan. Kejadian itu terungkap saat seorang ustaz mendatangani rumah kost mahasiswi tersebut.

TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HP
Jasad bayi perempuan yang diduga hasil hubungan gelap antara mahasiswi dengan oknum anggota Kepolisian, telah berada di ruang jenazah RSUD AW Syahranie, Kamis (10/1/2019). 

Bayi Tewas di Kost Samarinda, Aroma Hubungan Gelap Oknum Polisi dan Mahasiswi Menyeruak

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kamis (10/1/2019) pagi tadi, warga di sekitar di jalan Pramuka, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dibuat terkejut dengan adanya bayi perempuan di salah satu rumah kost, dengan kondisi telah meninggal dunia.

Diduga, sang ibu lalai saat melakukan proses persalinan.

Kejadian itu terungkap saat seorang ustaz mendatangani rumah kost putri Mawar.

Ustaz tersebut datang ke kost itu, setelah mendapatkan informasi di media sosial tentang seorang warga yang membutuhkan bantuan untuk menguburkan bayinya itu.

Cinta tak Direstui, Pasangan Mahasiswa di Samarinda Kumpul Kebo hingga Tega Buang Bayi

VIDEO - Berstatus Mahasiswa, Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Tenggarong

Namun, ustaz tersebut melaporkan ke RT setempat, dan terungkaplah ada bayi yang telah meninggal dunia di kost tersebut.

"Ada ustaz baca di media sosial, ada yang minta tolong untuk penguburan. Lalu dia menghubungi saya sebagai ketua RT, sekitar pukul 08,00 Wita pagi tadi, saya datangi ke kost yang dimaksud.

Karena ada indikasi hal yang tidak benar, saya laporkan ke kepolisian," ucap Ketua RT 30, Hamsyi Djamhari (70), Kamis (10/1/2019).

Dia pun masuk ke kamar kost yang terdapat di lantai dua.

Kemudian,  dia melihat bayi dengan kondisi telah dibalut selimut, topi bayi dan berada di kasur, seperti bayi pada umumnya setelah lahir.

Namun demikian, dirinya sempat dilarang oleh ibu bayi tersebut, yang belakangan diketahui berinisial Fd (22), seorang mahasisiwi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di salah satu perguruan tinggi (PT) di Samarinda, agar tidak melaporkan ke kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved